Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi merupakan bentuk tindakan korporasi yang sering dilakukan dalam dunia bisnis. Kegiatan tersebut juga dibenarkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Namun ternyata masyarakat masih sering sulit untuk membedakan ketiga kegiatan tersebut. Hal ini dikarenakan sekilas ketiganya terlihat seperti proses penggabungan perusahaan. Namun pada praktiknya, kegiatan akuisisi, merger, dan konsolidasi memiliki pengertian dan proses tersendiri. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait akuisis, merger dan konsolidasi.

  1. Pengambilalihan Perusahaan Melalui Akuisisi

Akuisisi saham atau “shares acquisition” yang berarti “mengambilalih”, merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum untuk mengambilalih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. (Pasal 1 Angka 11 UUPT dan Pasal 1 Angka 3 PP 27/1998)

Secara umum, tindakan akuisisi memiliki tujuan-tujuan tertentu, seperti :

  • Memperbesar modal;
  • Mengembangkan jalur distribusi;
  • Mengurangi persaingan usaha;
  • Menyelamatkan kelangsungan produksi;
  • Menciptakan sistem pasar yang monopolistik;
  1. Penggabungan Perusahaan Melalui Merger

Secara umum, merger diketahui sebagai suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih, untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, kemudian perseroan yang menggabungkan diri tersebut menjadi bubar (Pasal 1 Angka 9 UUPT dan Pasal 1 Angka 1 PP 27/1998).

Hal ini mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri tersebut beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan. Dengan tujuan utama untuk menciptakan suatu perusahaan yang lebih besar dan kuat dalam pasar, maka juga merupakan bagian dari upaya restrukturisasi untuk menciptakan sinergi dalam mengatasi persaingan usaha yang ketat.

Manfaat merger terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan merger maupun terhadap para pelaku konsumen adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas bagi perusahaan yang melakukan merger;
  2. Menyelesaikan beberapa masalah, seperti masalah kesulitan keuangan atau masalah ancaman bangkrut;
  3. Meningkatkan utilisasi kapasitas berlebih, menekan biaya transportasi, dan juga mengganti manager yang berkinerja buruk yang tidak tersedia secara internal;
  4. Memberikan akses modal dalam internal perusahaan;
  5. Memberikan manfaat dalam riset dan pengembangan’
  6. Menghasilkan biaya produksi yang lebih rendah dan peningkatan kualitas barang yang menguntungkan konsumen.
  1. Peleburan Perusahaan Melalui Konsolidasi

Konsolidasi atau yang dikenal juga dengan peleburan perusahaan-perusahaan, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar. (Pasal 1 Angka 10 UUPT dan Pasal 1 Angka 2 PP 27/1998).

Dalam konsolidasi, perusahaan yang melakukan peleburan adalah para pendiri dari perusahaan yang baru. Misalnya: perusahaan A dan B melakukan konsolidasi yang memiliki akibat lahirnya perusahaan AB. Perusahaan A dan perusahaan B akan membubarkan diri masing-masing.

Berdasarkan hal tersebut, tujuan dilakukannya konsolidasi tidak jauh berbeda seperti tujuan dari akuisisi, yaitu untuk menyelamatkan kelangsungan produksi, memperbesar modal, dan mengembangkan jalur distribusi.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan dari ketiga tindakan korporasi tersebut adalah :

Misalnya: perusahaan X dan Y.

Pada Akuisisi, perusahaan X dan Y bergabung, kedua perusahaan masih tetap ada, namun perusahaan X menjadi pengendali atas perusahaan yang melakukan akuisisi. Sedangkan pada Merger, perusahaan X menggabungkan diri pada perusahaan Y, namun perusahaan X menjadi bubar. Kemudian pada konsolidasi, perusahaan X dan Y bergabung untuk membangun satu perusahaan baru yaitu perusahaan XY, dan perusahaan X dan Y masing-masing dibubarkan.

Sedangkan persamaan dari ketiga tindakan korporasi tersebut terletak pada syarat-syarat seperti dilakukannya Akuisisi, Merger dan Konsolidasi, yaitu :

  1. Dilakukan untuk kepentingan perseroan;
  2. Dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan pemegang saham minoritas;
  3. Dilakukan dengan memperhatikan kepentingan karyawan perseroan;
  4. Dilakukan tanpa merugikan kepentingan kreditur;
  5. Dilakukan dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha;