Dalam hal pendirian perseroan terbatas, dapatkah didirikan oleh 1 orang pemegang saham? Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diketahui dulu syarat pendirian perseroan. Untuk mendirikan sebuah perseroan menurut Pasal 7 ayat (1), (2) dan (4) UUPT syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Perseroan didirikan 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
  2. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan;
  3. Mendapat pengesahan badan hukum Perseroan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri).

Bahwa, yang terpenting dalam pendirian perseroan adalah perseroan tersebut didirikan oleh 2 forang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT, yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan UUPT ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.

Selain itu kewajiban pendirian perseroan oleh 2 atau lebih orang ini juga diperkuat dengan keterangan nama para pemegang saham yang ada pada akta pendirian perseroan. Akta pendirian yang dimaksud memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan. Keterangan lain yang dimaksud memuat sekurang-kurangnya:

  1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
  2. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
  3. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

Sesuai dengan hal tersebut, artinya dalam pendirian perseroan terbatas harus didikan oleh 2 orang atau lebih.

Hal ini juga diperkuat oleh Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa syarat pertama untuk mendirikan perseroan terbatas adalah pendiri perseroan paling sedikit 2 orang. Kurang dari itu, tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dimungkinkan diberikan “pengesahan” sebagai badan hukum oleh Menteri. Lebih lanjut Yahya Harahap mengatakan pada dasarnya pendirian perseroan berdasarkan perjanjian, karena itulah harus mempunyai lebih dari 1 orang pemegang saham.

Jadi, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sebuah perseroan tidak dimungkinkan didirikan oleh seorang pemegang saham tunggal. Karena salah satu syarat pendirian perseroan itu adalah didirikan oleh 2 orang atau lebih.

Namun, ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau dikecualikan khusus untuk:

  1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
  2. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pada akhirnya, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan :

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Bahwa pada Pasal 1 angka 1 tersebut ada frasa didirikan berdasarkan perjanjian. Penulis berpendapat bahwa yang membuat perjanjian adalah tidak mungkin hanya 1 orang, dimana jika dalam suatu perjanjian pasti memiliki para pihak. Jadi menurut penulis, dari hal tersebut lah cikal bakal bahwa dalam mendirikan perseroan tidak dapat hanya memiliki pemegang saham tunggal, melainkan harus memiliki minimal 2. Tetapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut diperbolehkan hanya untuk jenis perusahaan tertentu.