Pengertian konsumen menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen yaitu:

“konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Dalam hal ini akan dijabarkan mengenai unsur-unsur dalam defisini konsumen diatas:

  1. Setiap Orang

Subjek yang disebut sebagai konsumen berarti setiap orang yang berstatus sebagai pemakai barang atau jasa. Istilah “orang” tersebut sebetulnya menimbulkan keraguan, apakah hanya orang sebagai individu (naturlijke person) atau termasuk juga badan hukum (rechtsperson). Dalam hal ini, seharusnya tidak tepat untuk membatasi pengertian konsumen itu sebatas pada orang perseorangan namun, konsumen harus mencakup juga badan usaha dengan makna lebih luas dari pada badan hukum.

2. Pemakai

Konsumen memang tidak sekedar pembeli (buyer) tetapi, semua orang (perorangan atau badan usaha) yang mengonsumsi (memakai) jasa dan/atau barang. Jadi, yang paling penting adalah terjadinya suatu transaksi konsumen (consumer transaction) berupa peralihan barang dan/atau jasa, termasuk pengalihan kenikmatan dalam menggunakannya.

 

3. Barang dan/atau jasa

UU Perlindungan Konsumen mengartikan barang sebagai setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Namun dalam hal ini, UU Perlindungan Konsumen tidak menjelaskan perbedaan istilah “dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan. Sementara itu, jasa diartikan sebagai setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Kata “disediakan bagi masyarakat” menunjukkan jasa itu harus ditawarkan pada masyarakat yang berarti, harus lebih dari satu orang. Jika demikian, layanan bersifat khusus dan individual, tidak tercakup dalam pengertian tersebut.

 

4. Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain

Transaksi konsumen ditujukan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain. Unsur yang diletakkan dalam definisi tersebut adalah untuk memperluas pengertian kepentingan.

 

5. Barang dan/atau jasa tidak untuk diperdagangkan

Pengertian konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen ini dipertegas, yakni hanya konsumen akhir. Secara teoritis hal demikian cukup baik untuk mempersempit ruang lingkup pengertian konsumen, walaupun pada faktanya sulit untuk menetapkan batas-batas seperti hal tersebut.

Perlindungan Konsumen harusnya mendapat perhatian lebih, dikarenakan investasi asing telah menjadi bagian pembangunan ekonomi Indonesia, dimana ekonomi Indonesia juga telah berkait satu sama lain dengan ekonomi dunia. Persaingan perdagangan internasional dapat membawa implikasi negatif bagi perlindungan konsumen jika pembuat undang-undang tidak memperhatikan bahwa perlindungan konsumen perlu ditingkatkan aspek hukumnya.

Indonesia harus siap untuk beradaptasi dengan perkembangan internasional terlebih dalam perdagangan bebas. Dimana dampak negatif perdagangan internasional yang dapat terjadi dari perdagangan bebas adalah bahwa perdagangan bebas dapat menambah kesenjangan antara negara maju dan negara pinggiran (periphery), yang akan membawa akibat pada komposisi masyarakat dan kondisi kehidupan masyarkat.

Tetapi, dampak positif dari perdagangan bebas adalah dapat meningkatkan kualitas produk dalam negeri, hambatan perdagangan cenderung berkurang, peningkatan ekspor sehingga meningkatkan pendapatan nasional Indonesia, serta tentunya meningkatkan peluang investor yang menanamkan modal di Indonesia dan membangun basis produksi di Indonesia. Hal tersebut adalah dampak positif dari perdagangan bebas dimana, salah satu faktor yang mempengatuhi hal tersebut dapat terjadi adalah dengan kesiapan dari regulasi yang kuat dari segi perlindungan konsumen.