Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar kewajibannya atau utangnya kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan. Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditor atas kekayaan debitor, dimana kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan atau eksekusi terpisah oleh kreditor, sehingga digantikan dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitor dapat dibagikan kepada semua kreditor seusai dengan hak masing-masing.

Pada saat pengadilan menyatakan putusan pailit terhadap debitor, maka yang menjadi persoalan selanjutnya adalah bagaimana kreditur mendapatkan hak-haknya atas harta debitor pailit dan siapa yang berhak membagi harta debitor pailit tersebut. Untuk menjawab pertanyaan ini, Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) mengatur bahwa yang berhak melakukan hal tersebut adalah Balai Harta Peninggalan atau yang disebut juga dengan Kurator. Dapat dilihat pada Pasal 1 angka 5 yang menyatakan bahwa :

“ Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailt di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini”.

Berdasarkan pengertian tersebut maka kurator memiliki peran utama dalam pengurusan dan pembersan harta pailit debitor. Walaupun demikian, dalam melaksanakan tugasnya, kurator tidak akan berhasil tanpa bantuan dari pihak yang terkait dengan proses kepailitan tersebut. Setidaknya kurator memiliki hubungan dengan debitor yang dinyatakan pailit, dengan kreditor sebagai pihak yang berhak mendapatkan hak atas harta debitor, dan dengan hakim pengawas sebagai pengawas dan pemberi persetujuan atas kerja pengurusan dan pemberesan kepailitan. Berikut ini dijelaskan lebih lanjut.

  1. Hubungan Kurator dan Debitor Pailit

Kurator tidak akan berhasil dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit jika debitor pailit tersebut tidak ingin bekerja sama dengan kurator. Seperti kasus pailit Fadel Muhammad yang tidak mampu melunasi kewajibannya pada Bank IFI (Indonesian Finance and Investment Company), dimana dalam kasusnya tersebut hingga 3 kali ganti kurator. Maka dibutuhkan kerjasama dan hubungan baik antara debitor pailit dan kurator, agar proses pemberesan harta pailit dapat selesai dengan cepat dan lancar. Kerjasama yang dimaksud adalah debitor memberikan keterangan terkait harta pailit secara lengkap dan akurat dan tidak menghalangi tugas kurator. Begitupun sebaliknya, kurator harus dituntut untuk tidak memihak antara kepentingan kreditor dan debitor. Hubungan kurator dan debitor berakhir jika proses pemberesan harta pailit selesai atau setelah pengesahan perdamaian dan memperoleh kekuatan mutlak.

  1. Hubungan Kurator dan Panitia Kreditor

Hal yang harus dilakukan para kreditor adalah membantu kurator secara terbuka untuk menunjukkan keberadaan harta dari debitor pailit yang mereka ketahui. Dalam proses kepailitan, biasanya permohonan diajukan oleh satu atau dua kreditor. Namun pada saat debitur dinyatakan pailit, seluruh kreditor dari debitor pailit berhak untuk mendapatkan haknya atas harta pailit debitor. Untuk menjalin kerjasama dengan para kreditor, sulit bagi kurator jika harus berhubungan dengan orang perorangan dari para kreditor tersebut, sehingga pengadilan dapat membentuk suatu panitia kreditor. Panitia kreditor inilah yang nantinya akan berhubungan lagsung dengan kurator. Hal ini diatur juga dalam Pasal 79 UU KPKPU.

  1. Hubungan Kurator dan Hakim Pengawas

Kurator tidak sepenuhnya bebas dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, karena kurator senantiasa berada di bawah pengawasan hakim pengawas. Seorang kurator harus selalu berhubungan dengan hakim pengawas untuk melakukan konsultasi. Baik kurator maupun hakim pengawas harus saling bekerjasama dan memahami tugas masing-masing. Proses pengurusan dan pemberesan harta pailit menjadi lama karena hakim pengawas terkadang ragu untuk secara tegas dan langsung membantu tugas kurator, seperti menindak debitor yang tidak kooperatif. Begitupun kurator harus selalu membangun komunikasi dan melaporkan dengan hakim pengawas hal-hal yang berkaitan dengan tugas yang sudah dilakukannya. Seperti, melaporkan tentang piutang yang diakui dan dibantah beserta alasan-alasannya, juga perihal ada tidaknya tawaran rencana perdamaian dari debitor pailit, dan lain sebagainya.