Pasar modal memiliki peran sebagai wahana penyaluran dana jangka panjang melalui perdagangan efek bagi pengembangan ekonomi, sehingga kegiatan pasar modal dinilai sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang merupakan landasan hukum utama bagi keberadaaan dan kegiatan pasar modal, memberikan pengertian bahwa :

“Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”

Dalam melaksanakan kegiatan pasar modal tersebut, tidak dapat dihindari akan adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkaya dirinya secara melawan hukum. Sehingga, perlu untuk mengenali apa saja jenis-jenis kejahatan dan pelanggaran yang termasuk dalam pasar modal, yaitu :

  1. Jenis pelanggaran sebagai kejahatan pasar modal (market crime)
  • Manipulasi pasar

Praktek yang tergolong sebagai manipulasi pasar mengakibatkan kerugian dimana perdagangan yang berlangsung secara tidak normal memberikan keuntungan bagi pelaku kejahatan. Dalam hal ini, penipuan merupakan modus operandi yang dilakukan oleh lebih dari satu pihak yang terlibat.

  • Informasi yang menyesatkan

Kejahatan ini merupakan praktik yang memanfaatkan informasi sebagai alat untuk mencapai tujuan pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan ini dapat diduga berasal dari orang dalam emiten atau pihak terafiliasi lainnya yang memiliki kepentingan secara langsung atas naik turunnya harga saham emiten tersebut.

  • Perdagangan orang dalam

Praktik kejahatan ini paling sering terjadi karena dianggap paling mudah untuk dilakukan. Dengan adanya sifat material dari informasi yang dimiliki, maka kejahatan ini merugikan kepentingan investor atau pemodal yang tidak mendapatkan informasi secara setara. Kemudian, pelaku kejahatan umumnya akan melakukan tindakan yang tujuannya untuk melepas atau membeli saham yang diperkirakan pada saat informasi telah diterima public.

  1. Jenis pelanggaran terhadap Good Corporate Governance (GCG).

Prinsip-prisnip GCG atau pengelolaan usaha yang baik mengacu pada 5 (lima) komponen, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, tanggungjawab, independensi, dan kewajaran. Namun kelima komponen tersebut dalam efektifitas pelaksanaannya masih banyak yang belum dilakukan oleh emiten-emiten Indonesia. Pelanggaran yang terkait dengan pelaksanaan GCG adalah :

  • Keterbukaan informasi
  • Benturan kepentingan transaksi tertentu
  • Transaksi material
  • Laporan keuangan dan porsi kepemilikan
  1. Jenis pelanggaran sebagai praktek dari kecurangan (unfair trading)
  • Perdagangan Saham
  • Pengendalian Interen
  • Gagal serah atau gagal bayar
  • Registrasi Saham
  • Proses Stock Split (pemecahan jumlah saham)
  • Pengelolaan Reksa Dana
  • Praktek Tanpa Izin

Tindakan-tindakan di atas juga secara tegas telah diatur dalam UUPM Pasal 90 sampai dengan Pasal 93 dan mengkategorikan ke dalam 3 jenis tindak pidana dalam pasar modal, yaitu tentang Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang. Namun dalam perkembangannya, Badan pengawas pasar modal (Bapepam) harus tetap memperhatikan pembangunan sistem hukum yang dapat mengakomodasikan segala keadaan yang timbul dalam Pasar Modal sehingga diharapkan dapat mengantisipasi dan menyelesaikan segala pelanggaran dan kejahatan di bidang Pasar Modal.