Perjanjian baku seringkali didapati menghilangkan hak konsumen dalam suatu ketentuan perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam hal ini menghilangkan hak konsumen untuk melakukan negosiasi dalam perjanjian asuransi, hal demikian lazim disebut dengan klausula eksonerasi. Perjanjian asuransi dalam tatanannya dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata ) dan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Eksonerasi artinya pembatasan tanggung jawab, dalam hal ini pembatasan tanggung jawab penanggung. Walaupun undang-undang menentukan betapa luasnya tanggung jawab penanggung, seperti tertulis dalam Pasal 290 dan Pasal 637 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, undang-undang juga memberikan pembatasan terhadap tanggung jawab penanggung.

Dalam peraturannya klasula eksonerasi dapat diketahui dari ketentuan KUHD yakni :
1. Pasal 249 KUHD , mengenai pembatasan tanggung jawab atas benda asuransi
2. Pasal 276 KUHD , mengenai pembatasan tanggung jawab atas Kesalahan Tertanggung; dan
3. Pasal 293 KUHD, mengenai Pembatasan Tanggung Jawab atas pemberatan risiko.

Terhadap 3 (tiga) hal ini penanggung tidak bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian. Akan tetapi jika tertanggung dan penanggung ingin meniadakan pembatasan dalam 3 (tiga) pasal tersebut, maka hal demikian harus diatur dan diperjanjian secara khsusus dalam polis yang disepakati.

Berkaitan dengan jenis-jenis klausula eksonerasi tersebut, berikut dapat dilihat mengenai penjelasan lebih dalamnya. :
1. Menurut Ketentuan Pasal 249 KUHD, terdapat 3 (tiga) Jenis pembatasan tanggung jawab penanggung terhadap asuransi, yakni:
a) cacat sendiri (self defect), cacat sendiri adalah cacat yang tidak dapat disangkal melekat pada benda yang seharusnya tidak boleh ada.
b) Kebusukan sendiri (selfrot), kebusukan sendiri adalah kebusukan yang bersumber dari cacat sendiri, jadi berasala dari dalam benda itu sendiri, dan bila timbul sebagai akibat pengaruh dari luar benda, maka tidak termasuk dalam pengertian kebusukan sendiri.
c) Sifat kodrat (natural character), sifat kodrat adalah sifat yang langsung menimbulkan kerugian yang datangnya dalam benda itu sendiri, dan bukan dari luar benda, seperti kaca yang mudah pecah.

2. Menurut pasal 276 KUHD tersebut, tidak ada kerugian karena kesalahan tertanggunng sendiri menjadi beban penanggung. Dalam hal ini penanggung berhak memiliki premi yang telah dibayar atau menurut premi apabila asuransi sudah mulai berjalan. Kesalahan tertanggung sendiri adalah kesalahan karena tertanggung kurang hati-hati, kurang telitit, jadi bukan karena kesengajaan.

3. Menurut Pasal 293 KUHD, Pemberatan risiko diatur secara khusus dalam hal keadaan yang memberatkan risiko penanggung diluar kesalahan tertanggung. Keadaan yang memberatkan ini baru timbul setelah asuransi berjalan, seperti halnya pasal ini merupakan asuransi kebakaran atas suatu gedung. Setelah asuransi berjalan kemudian gedung digunakan sebagai penyimpanan LPG bagi konsumen, yang apabila terjadi kebakaran, maka akibatnya sejak terjadi perubahan tujuan penggunaannya asuransi berhenti, dan penanggung bebas dari risiko.

Adapun 3 (tiga) syarat agar penanggung bebas dari kewajiban memikul risiko tersebut menurut pasal 293 KUHD ialah :
a) perubahan tujuan penggunaan setelah asuransi berjalan;
b) perubahan tujuan penggunaan itu mengakibatkan ancaman bahaya kebakaran;
c) penanggung tidak akan mengadakan asuransi dengan syarat itu seandainya dia mengetahui pengadaan asuransi