Sebagaimana kita ketahui saham adalah suatu dokumen berharga yang mampu menampilkan bagian kepemilikan dari suatu perusahaan. Dalam UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), saham dikategorikan sebagai benda bergerak. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 60 ayat (1) UU PT yang mengatakan bahwa “Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang”. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa saham dapat dijadikan sebagai jaminan hutang.

Pada praktiknya gadai saham dapat saja dilakukan, dengan catatan bahwa selama saham tersebut tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar suatu perseroan, atau dengan kata lain anggaran dasar perseroan tidak mengatur atau melarang adanya gadai atau fidusia saham. Dalam KUH Perdata pengaturan gadai diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata, yang menyebutkan sebagai berikut ;
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.”

Dari pengertian yang diberikan dalam KUH Perdata tersebut dapat kita simpulkan bahwa ciri-ciri dari gadai ialah sebagai berikut :
1. Perjanjian gadai saham dapat juga disebut sebagai perjanjian accessoir pada perjanjian utang piutang yang dijaminnya, sehingga jika perjanjian utang piutang berakhir maka perjanjian gadai saham juga akan ikut berakhir.
2. Pemegang gadai terbagi menjadi tiga jenis yakni yang berkedudukan sebagai pemegang gadai preferen maupun pemegang gadai separatis. Pemegang gadai preferen ialah pemegang gadai yang didahulukan di antara para kreditor lainnya, sedangkan pemegang gadai separatis ialah pemegang gadai dapat mengeksekusi hak gadainya seolah-olah debitor dinyatakan pailit.
3. Benda yang dijaminkan harus dilepaskan dari kekuasaan pemiliknya dan harus diserahkan dalam kekuasaan kreidtor sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1150 KUHPerdata.

Dari pengaturan mengenai gadai di atas, adapun ketentuan lain yang mengatur mengenai gadai saham ialah Pasal 1153 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
“Hak gadai atas barang bergerak yang tak berwujud, kecuali surat tunjuk dan surat bawa lahir dengan pemberitahuan mengenai penggadaian itu kepada orang yang kepadanya hak gadai itu harus dilaksanakan. Orang ini dapat menuntut bukti tertulis mengenai pemberitahuan itu, dan mengenai izin dan pemberian gadainya.”

Definisi hak gadai saham yang diberikan KUH Perdata pada dasarnya juga senada dengan ketentuan dalam Pasal 60 UU PT yang juga mengatur mengenai ketentuan gadai saham yang mana dalam praktiknya hal tersebut juga perlu diperhatikan yakni :
1. Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya.
2. Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.
3. Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
4. Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.