Pada hari Jumat, 05 Februari 2021, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema Implementasi E-Office : Manfaat Dan Tantangan Dilihat Dari Sisi Hukum yang dibawakan oleh Bapak Paku Utama, S.H., LL.M., dan Ibu Tami Justisia, S.H., M.Kn. selaku narasumber.

Perkantoran Elektronik atau e-office merupakan sistem tata kelola suatu proses bisnis dalam perusahaan/organisasi secara elektronik. Sistem ini bergantung kepada suatu jaringan, misalnya komputer, internet, intranet, dan ekstranet.

Unsur-unsur yang terdapat dalam e-office adalah :

  1. Pelaksanaan e-office dilakukan secara digital dengan menggunakan suatu aplikasi melalui jaringan internet.
  2. Di dalam e-office terdapat database atau sistem yang berfungsi untuk mengumpulkan file, atau arsip dalam suatu perusahaan.
  3. Dapat mendeteksi dan merekam seluruh kegiatan yang dilakukan.

Kelebihan e-office adalah :

  1. Kegiatan yang dilakukan akan lebih efisien, dimana seluruh data dalam hal ini proses perkantoran atau transaksi, dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
  2. Berkurangnya biaya administrasi dan operasional, misalnya biaya kertas atau ongkos.
  3. Sistem pengarsipan dalam e-office lebih tersistematis.
  4. Dalam hal pengawasan dan rekam jejak dari suatu kegiatan atau bisni akan lebih terjamin keamanannya.

Dasar hukum pelaksanaan e-office adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya bentuk fisik suatu kontrak, tidak serta-merta menentukan keabsahan dari suatu perjanjian, sehingga berdasarkan KUHPerdata, keabsahan kontrak elektronik dalam suatu perjanjian harus dapat dilihat melalui syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu :

  1. Adanya kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan kedua pihak secara hukum
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Sedangkan jika dilihat dari UU ITE, beberapa hal terkait e-office yaitu keabsahan dari bukti elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikasi elektronik, penyelenggara sistem elektronik, dan kejahatan cyber (konten ilegal, akses ilegal, data interference, sistem interference, penyalahgunaan alat/perangkat).

Adapun analisis forensik digital untuk menghindari kecurangan yang mungkin terjadi dalam penggunaan e-office :

  1. Analisis Data Recovery
  2. Analisis Metadata
  3. Analisis Operating System Artifact
  4. Analisis Network Data Packet
  5. Analisis Internet Artifact

Kemudian, kedua narasumber membuka diskusi melalui tanya jawab untuk mengkaji lebih dalam terkait permasalahan hukum dan non-hukum yang mungkin saja terjadi dalam pelaksanaan e-office serta berbagai solusi untuk menjawab permasalahan dalam penerapan e-office.