Pada hari Jumat, 15 Januari 2021, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Pemanfaatan E-RUPS Sebagai Alternatif RUPS Di Era New Normal” yang dibawakan oleh Bapak David Kairupan, S.H., LL.M selaku narasumber.

Selain penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) , RUPS juga dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang meungkinkan semua pesertta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. (Pasal 77 Ayat (1) UUPT). Pengertian tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Dalam Pasal 78 UUPT terdapat 2 jenis RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya atau sering disebut dengan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan wajib dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tahun buku berakhir, sedangkan RUPS Luar Biasa diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhkan untuk kepentingan PT.

Dalam proses penyelenggaraan RUPS, terdapat perbedaan alur antara PT Non Tbk dan PT Tbk. Pada PT Non Tbk dimulai dari inisiatif/permintaan RUPS dan dilanjutkan dengan pemanggilan RUPS kemudian penyelenggaraan RUPS. Sedangkan dalam PT Tbk, setelah dilakukannya inisiatif/permintaan RUPS, akan ada penyampaian agenda RUPS, kemudian pengumuman dan pemanggilan RUPS, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan RUPS, pengumuman ringkasan risalah RUPS dan diakhiri dengan penyerahan risalah RUPS ke OJK.

Sistem penyelenggaraan RUPS secara elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-RUPS adalah system atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS Perusahaan Terbuka. Saat ini KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian telah mempunyai aplikasi e-RUPS yang diberi nama Easy.ksei. Dalam pasal 4 ayat (2) POJK 16/2020, penyedia e-RUPS adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk OJK dan Pihak lain yang berbentuk badan hukum Indonesia yang disetujui oleh OJK. Tahap pelaksanaan e-RUPS melalui KSEI dimulai dari diadakannya pengumuman, dilanjutkan dengan pemanggilan dan pelaksanaan, serta diakhiri dengan pelaporan.

Berikut adalah tata cara RUPS secara elektronik pada PT Tbk :

  1. Rencana RUPS secara elektronik harus dinyatakan dalam pemberitahuan agenda kepada OJK, pengumuman dan pemanggilan RUPS (Pasal 8 ayat (1)(a) POJK 16/2020).
  2. RUPS fisik tetap diadakan dengan dihadiri pimpinan RUPS, 1 anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris & profesi penunjang pasar modal yang membantu RUPS (Pasal 8 ayat (1)(b) POJK 16/2020), kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan Pemerintah atau dengan persetujuan OJK (Pasal 9 POJK 16/2020).
  3. Pemegang saham atau penerima kuasa dapat hadir fisik secara terbatas dengan prinsip first in first served (Pasal 8 ayat (4) POJK 16/2020).
  4. Pemberian suara (termasuk perubahan dan pencabutannya) dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPS sampai dengan pembukaan masing-masing mata acara yang memerlukan pemungutan suara dalam RUPS, namun Penyedia e-RUPS wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sampai pada saat penghitungan suara (Pasal 11 ayat (1),(2) & (4) POJK 16/2020).
  5. Pemegang saham dengan hak suara yang sah yang telah hadir secara elektronik, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPS & memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham (Pasal 11 ayat (6) POJK 16/2020)

Beberapa dokumen yang wajib diserahkan penyedia E-RUPS atau PT. Tbk yang melakukan RUPS sceara elektronik kepada notaris adalah :

  1. Daftar pemegang saham yang hadir secara elektronik;
  2. Daftar pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik;
  3. Rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
  4. Transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPS secara elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah RUPS.

Dalam webinar kali ini, Bapak David Kairupan, S.H., LL.M juga menjelaskan tentang :

  1. Bagaimana prosedur pemberian kuasa RUPS secara elektronik dan berdasarkan panduan e-ASY.KSEI
  2. Fitur e-RUPS atau sistem yang disediakan PT Tbk
  3. Urutan acara RUPS secara elektronik
  4. Penghitungan suara RUPS dalam e-ASY.KSEI
  5. Kuorum dan Keputusan PT
  6. Split Voting dalam RUPS PT
  7. Suara abstain dalam RUPS PT Tbk
  8. Muatan dalam risalah ringkasan RUPS

Dan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi antara narasumber dan peserta.