Pada hari Jumat, 23 Oktober 2020, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Seluk Beluk Pengurusan Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS)” yang dibawakan oleh Bapak Dr. Riyatno S.H., LL.M selaku narasumber.

Narasumber mengangkat 3 poin yang dibahas dalam webinar ini, diantaranya tentang Prinsip Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 (PP 24/2018) dan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS, Perbandingan OSS Versi 1.0 (tahun 2018) dan Versi 1.1, (tahun 2019) dan UU Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.

Prinsip Dasar PP 24/2018

Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui dalam PP 24/2018:

  1. Dalam Sistem OSS berlaku untuk Perseorangan, Non-perseorangan, Perwakilan, dan Badan Usaha Lainnya. Misalnya: Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Luar Negeri (STPW LN)
  2. Semua Jenis Izin Usaha diterbitkan melalui Sistem OSS, kecuali sektor Mineral Batubara (Minerba), Migas dan sektor Keuangan.
  3. Terdiri atas Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha, dan Izin Komersial/Operasional
  4. Komitmen terdiri atas Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
  5. Nomor Induk Berusaha berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir) dan NIK (Nomor Induk Kepabeanan).
  6. Akun OSS dapat untuk lebih dari 1 perusahaan.
  7. Terdapat 488 total izin yang diatur dalam PP 24/2018 terdiri atas 20 sektor.

Prinsip dasar sistem OSS :

  1. Integrator & Konsolidator, dalam hal ini OSS mengintegrasikan seluruh sistem yang terkait perizinan, baik perizinan prinsip, perizinan pra konstruksi, perizinan konstruksi dan perizinan usaha, dimana sistem yang eksisting tetap berjalan seperti biasa namun dilakukan modifikasi agar dapat terintegrasi ke dalam sistem OSS.
  2. Processor & Validator, dalam hal ini OSS juga berfungsi sebagai sarana pemasukan permohonan perizinan, validasi keabsahan data dan informasi melalui proses otomatis validasi data dan konsolidasi sarana pelaporan antar K/L.
  3. Data Referensi/Master, dimana data yang terintegrasi dan berada dalam sistem OSS menjadi referensi tunggal bagi seluruh sistem perizinan di K/L atau instansi penerbit perizinan, agar konsolidasi informasi terkait perizinan menjadi tunggal dan tidak berulang-ulang diminta atau disampaikan kepada K/L yang membutuhkan.

Kemudian terdapat perbandingan anta mekanisme perizinan berusaha yang lama dan yang baru. Mekanisme yang lama atau sebelum OSS diawali dengan pemenuhan persyaratan komitmen lalu diadakannya penerbitan perizinan. Sedangkan pada mekanisme yang baru atau setelah OSS, berawal dari penerbitan perizinan berusaha terlebih dahulu lalu pemenuhan persyaratan komitmen. Hal ini dijelaskan lebih lanjut melelaui skema atau gambar yang diberikan oleh narasumber. Selain itu, perlu diketahui bahwa yang membedakan dokumen untuk Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanam Modal Asing (PMA) hanya terdapat pada NIB dimana lembaran NIB terdapat informasi jenis/status penanaman modal. Apabila ada penyertaan modal asing, maka perusahaan dikategorikan sebagai PMA.

Perbandingan OSS Versi 1.0 (tahun 2018) dan Veris 1

  1. Versi 1.0 dinilai kurang informatif karena pelaku usaha menentukan sendiri jenis pelaku usaha (non perseorangan, perseorangan, dan perwakilan) tanpa ada penjelasan, sedngkan versi 1.1 penentuan jenis pelaku usaha seteleh registrasi akun dan disediakan penjelasan mengenai jenis pelaku usaha.
  2. Pada versi 1.0, tahapan dalam 1 siklus digabung sedangkan versi 1.1 tahapan terpisah sesuai output.
  3. Format isian data pada versi 1.0 hanya berdasarkan data legalitas PT, sedangkan versi 1.1 sudah disiapkan format isian data legalitas berdasarkan jenis badan usaha.
  4. Pada versi 1.0, belum dapat dibedakan antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang. Sedangkan pada versi 1.1 sistem sudah didesain untuk membedakan antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang.
  5. Izin lokasi pada versi 1.0 hanya dapat mengakomodir izin lokasi daratan. Sedangkan pada versi 1.1 dapat mengakomodir izin lokasi daratan, perairan dan kawasan hutan.

Hal lainnya yang membedakan versi 1.0 dengan versi 1.1 adalah izin usaha, izin operasional/komersial, validasi, perwakilan, pencabutan izin, total investasi, kantor cabang, laporan kegiatan penanaman modal, dan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana.

UU Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Pasal-pasal terkait perizinan diintegrasikan dalam UU Cipta Kerja yang dimana perizinan berbasis resiko. Pada prinsipnya, jika suatu perusahaan yang berbasis resiko rendah maka perusahaan cukup mempunyai NIB saja, sehingga perusahaaan dapat langsung beroperasi. NIB tersebut akan berfungsi sebagai identitas, legalitas, SNI, dan sertifikat halal. Berbeda dengan yang beresiko menengah rendah harus memiliki NIB dan standar, dan yang resiko tinggi harus memiliki NIB beserta izin.

Tujuan penerbitan perizinan berusaha sesudah UU Cipta kerja adalah:

  1. Kemudahan perizinan didasarkan tingkat resiko usaha.
  2. Sistem perizinan terintegrasi pusat dan daerah melalui OSS RBA.
  3. Kepastian mendapatkan perizinan berusaha berdasarkan NSPK.
  4. Menghilangkan ego sektoral.
  5. Untuk penerbitan NIB dan Sertifikat Standar dapat dilakukan kurang dari 2 jam.

Pada akhir webinar, peserta dipersilahkan untuk bertanya dan diskusi dengan Narasumber.