Pada hari Rabu, 19 Agustus 2020, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Nominee Shareholding & Beneficial Owner di Indonesia” yang dibawakan oleh Bapak David Kairupan, S.H., LL.M selaku narasumber.

Di Indonesia, penerapan Nomine Arrangement dan Nominee Agreement pada dasarnya berbeda, hal ini dikarenakan sistem hukum Indonesia tidak mengenal pranata “trust” atau “trustee” untuk membedakan legal owner dan beneficial owner sebagaimana diatur dalam common law system. Namun demikian, dalam membedakan legal owner dan beneficial owner di Indonesia mulai diperkenalkan dan diterapkan khusunya di bidang pasar modal seperti waliamanat dalam penerbitan obligasi dan penitipan kolektif.

Konsep Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner (BO) di Indonesia semula dikenal dalam ketentuan pasar modal dan perpajakan, namun pengaturannya saat secara khusus saat ini dilakukan dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 (Perpres 13/2018) tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korpoasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk dan memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini. (Pasal 1 Angka 2 Perpres 13/2018).

Kualifikasi Beneficial Owner (BO) dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) terbagi atas dua, yaitu:

  1. Kualifikasi Umum
  2. Penunjukan Direksi & Dewan Komisaris
  3. Kemampuan untuk mengendalikan PT
  4. Hak atas manfaat secara langsung maupun tidak langsung
  5. Pemilik sebenarnya dari dana atau saham PT
  6. Kualifikasi Tertentu berdasarkan Perpres 13/2018.

Dalam hal penyampaian informasi beneficial owner, pada saat permohonan pendirian, pendaftaran & pengesahan Korporasi, dapat disampaikan jika Korporasi sudah menetapkan BO dari Korporasi tersebut. Sedangkan jika Korporasi belum menetapkan BO, maka Korporasi tersebut menyampaikan surat pernyataan kesedian Korporasi untuk menyampaikan informasi BO kepada Menteri. Informasi BO tersebut wajib ditetapkan dan disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah Korporasi mendapat izin usaha atau tanda terdaftar dari instansi/lembaga berwenang.

Selanjutnya narasumber menjelaskan tentang kriteria pemilik manfaat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Webinar diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan Peserta.