Pada hari Jumat, 14 Agustus 2020, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Kupas Tuntas Pembuatan dan Review Surat Perjanjian Kerja Sama” yang dibawakan oleh Bapak Yohanes Aples, S.H., LL.M., Mbi. Am.selaku narasumber.

Pertanyaan “Apakah MoU itu berkekuatan hukum mengikat?” membuka webinar yang dibawakan oleh  Bapak Yohanes Aples, S.H., LL.M., Mbi. Am. selaku Narasumber atau Pembicara pada webinar ini. Narasumber memberikan Ilustrasi, dimana  MoU merupakan jembatan untuk menuju ke tempat tujuan yang diinginkan (perjanjian). Berangkat dari hal tersebut, Narasumber mengajak para Peserta untuk diskusi dengan tanya jawab tentang apa itu Memorandum of Understanding (MoU) dan Rahasia dalam pembuatan isi atau pasal-pasal dari suatu perjanjian yang baik.

“Mengapa ada perjanjian?” jawaban dari pertanyaan sederhana ini tentu saja adalah karena adanya kesepakatan dan perikatan antara para pihak. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Adapun asas-asas dalam perjanjian adalah:

  1. Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata);
  2. Asas Konsensualisme (Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata);
  3. Asas Pacta Sunt Servanda (Pasal 1338 ayat (1) dan (2) KUHPerdata);
  4. Asas Itikad Baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata);
  5. Asas Kepribadian (Pasal 1340 KUHPerdata).

Unsur-Unsur Perjanjian :

  1. Unsur Essentialia adalah unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian.

Contoh : Esensi Perjanjian Jual-Beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

  1. Unsur Naturalia adalah unsur yang oleh hukum diatur namun bisa dikesampingkan oleh kedua belah pihak.

Contoh : Biaya penyerahan dibebankan kepada penjual, sedangkan biaya pengambilan ditanggung oleh pembeli.

  1. Unsur Accidentalia adalah unsur yang mengenai hal khusus yang dinyatakan dalam perjanjian yang disetujui oleh para pihak.

Contoh : Dalam perjanjian Jual Beli Tanah, ditentukan bahwa jual-beli tersebut tidak meliputi pohon atau tanaman yang ada diatasnya.

            Berikut ini merupakan alur Perjanjian Kerjasama :

Periode Pra-Perjanjian

  1. Penawaran kerjasama kepada pihak lain;
  2. Pihak lain menerima penawaran dari pihak yang menawarkan;
  3. Perancangan MoU atau Letter of Intent (LoI) sebagai kesepakatan awal;
  4. Penandatanganan MoU atau LoI sebagai bentuk komitmen kesepakatan awal;
  5. Perumusan dan Negosiasi Perjanjian sebagai hasil MoU/LoI.

Periode Pelaksanaan Perjanjian

  1. Penandatanganan perjanjian kerjasama oleh para pihak;
  2. Pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama (para pihak melakukan prestasi). Misalnya : mendirikan perusahaan, pengiriman barang, memasarkan barang, pembagian komisi, dll.

Periode Pasca Perjanjian

  1. Perjanjian kerjasama berakhir apabila adanya kesepakatan para pihak maupun putusan dari Badan Peradilan (Pengadilan/Arbitrase);
  2. Apabila ada tanggungan, pihak tersebut wajib menyelesaikan tanggungannya sekalipun perjanjian kerjasama berakhir;
  3. Perihal rahasia kerjasama, para pihak dan masing-masing afiliasinya lebih baik merahasiakannya sekalipun perjanjian kerjasama telah berakhir;
  4. Masing-masing pihak bebas untuk bekerjasama dengan pihak lain setelah perjanjian kerjasama berakhir meskipun substansi perjanjian kerjasamanya serupa dengan perjanjian kerjasama antara para pihak sebelumnya.

Bagian dalam Perjanjian Kerjasama :

  1. Kepala/Judul Perjanjian;
  2. Waktu dan Tempat Penandatanganan Perjanjian;
  3. Komparis/Para Pihak;
  4. Premis Perjanjian:
  5. Isi Perjanjian;
  6. Penutup;
  7. Bagian Penandatanganan; dan
  8. Lampiran-lampiran.

Kemudian Narasumber memberikan satu contoh Surat Perjanjian Kerjsama untuk di review bersama peserta menjelaskakan lebih lanjut hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan suatu Surat Perjanjian Kerjasama. Webinar diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan Peserta.