Pada hari Sabtu, 30 Mei 2020, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Restrukturisasi Kredit sebagai Solusi Kredit Bermasalah” yang dibawakan oleh Bapak Dr. David Kairupan, S.H. LL.M selaku Narasumber.

Berbicara permasalahan terkait kredit, tentu saja bukan hanya tentang kredit di bidang perbankan, melainkan dalam seluruh kegiatan transaksi dagang juga dapat menimbulkan adanya kredit, sehingga cakupan kredit pada dasarnya sangatlah luas. Pada masa Pandemi Covid-19 saat ini, restrukturisasi kredit merupakan salah satu isu yang menjadi hangat dan sering terjadi dikarenakan semakin banyaknya kegiatan usaha yang  mengalami kesulitan.

Pada Pasal 1 Angka (25) POJK 40/POJK.03/2019, Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Secara umum, terdapat 2 (dua) jenis restrukturisasi kredit, yaitu Restrukturisasi Kredit Dalam Pengawasan Pengadilan (Cort-Supervised Restructurings) yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan Restrukturisasi Kredit Diluar Pengawasan Pengadilan (Out-of-Court Restructurings).

            Dalam kriterianya, restrukturisasi kredit perbankan dilakukan apabila debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit, dan ketika debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi. Selain itu, tedapat beberapa prinsip restrukturisasi kredit perbankan, yaitu:

  1. Obyektifitas : sikap jujur tanpa dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil keputusan atau tindakan.
  2. Independensi : pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
  3. Benturan kepentingan : perbedaan antara kepentingan ekonomis pribadi Pemegang Saham, Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif, dan/atau Pihak terkait dengan Bank.
  4. Kewajaran : keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Pasca Pandemi Covid-19 adalah dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional  Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Diseas 2019 dan POJK No.14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronacirus Diseas 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Dalam mekanisme restrukturisasi kredit secara umum dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Penurunan suku bunga kredit.
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit (rescheduling).
  3. Pengurangan tunggakan (haircut), dalam hal ini pokok kredit (principal loan) atau bunga kredit (interest).
  4. Penambahan fasilitas kredit (additional loan) dikombinasi dengan haircut, rescheduling atau penurunan suku bunga kredit.
  5. Konversi kredit menjadi penyertaan modal (debt-to-equity conversion).

Kemudian Bapak David Kairupan, S.H. LL.M juga menjelaskan bagaimana Restrukturisasi Kredit Melalui Penyediaan Dana Baru Pasca Pandemi Covid-19 (Pasal 7 POJK No. 11/POJK.03/2020) dilanjutkan dengan berbagai Restrukturisasi Kredit dilihat dari Perspektif Hukum dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Peserta dan Narasumber.