Pada hari Sabtu, 02 Mei 2020, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Nominee Agreement dan Nominee Arrangement dalam Penanaman Modal” dan dengan Narasumber Bapak David Kairupan, S.H. LL.M

Nominee Arrangement yang diterapkan di Indonesia pada dasarnya berbeda dengan Nominee Agreement, karena sistem hukum Indonesia tidak mengenal pranata “trust” atau “trustee” yang membedakan legal owner dan beneficial owner sebagaimana dikenal dalam common law system.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terdapat Larangan Nominee, yaitu pada Pasal 33 ayat (1) dan (2) menyebutkan:

  • Penanaman modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
  • Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjuan dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada pasal (1), perjanjian pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.

Menurut Bapak David Kairupan S.H., LL.M, ada beberapa permasalahan dalam pasal 33 ini, yaitu:

  1. Legal System
  2. Nominee Arrangement
  3. Regulatory Consistency
  4. Offshore Nominee Documentation

Dokumen-dokumen yang sering digunakan dalam Nominee Arrangement :

  1. Loan Agreement (Perjanjian Pinjaman), yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur pemberian pinjaman dari beneficiary owner kepada nominee shareholder.
  2. Share Pledge Agreement (Perjanjian Gadai Saham), dimaksudkan agar saham yang dimiliki oleh Nominee Shareholders tidak beralih kepada pihak ketiga manapun.
  3. Irrevocable Power of Attorney for GMS and Shareholders Resolution (Surat Kuasa Mutlak untuk RUPS dan Keputusan Para Pemegang Saham), dimana kuasa ini dimaksudkan agar Principal dalam menggunakan hak Nominee Shareholders sebagai pemegang saham di PT Target.
  4. Irrevocable Power of Attorney to Sell Shares (Surat Kuasa Multak untuk Menjual Saham), dibuat agar Principal dapat mengalihkan saham-saham yang digadaikan kepada pihak-pihak yang diinginkannya.
  5. Assignment Agreement (Cessi) dengan tujuan untuk mengalihkan hak menerima dividen dari Nominee Shareholders kepada

Adapun beberapa resiko dari Nominee Arrangement:

  1. Waris dalam hal Nominee Shareholder meninggal
  2. Tax Exposure dari Nominee Shareholder
  3. Itikad baik dari Nominee Shareholder
  4. Keabsahan dalam konteks syarat kausa yang halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Kemudian webinar diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan Peserta.