Pada hari Jumat, 17 April 2020, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Sukses Menyusun Legal Opini” yang dibawakan oleh Bapak David Kairupan, S.H., LL.M

Bukanlah hal yang asing lagi di kalangan para konsultan hukum/advokat/lawyer dengan apa yang disebut dengan Legal Opinion  dan Legal Advice. Bapak David Kairupan, S.H., LL.M menjelaskan perbedaan mendasar antara Legal Opinion dan Legal Advice. Legal Opinion atau Pendapat Hukum adalah dokumen yang memuat pendapat hukum dari konsultan hukum/lawyer, dimana pendapat hukum tersebut diperlukan dalam rangka pelaksanaan suatu transaksi atau closing (finalisasi) suatu transaksi, seperti dalam rangka IPO (Initial Public Offering), penerbitan obligasi, dan disbursement suatu pinjaman. Legal Opinion dibuat berdasarkan suatu legal due diligence (uji tuntas dari segi hukum) dan biasanya diminta juga dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan perseroan/audit investigasi (Pasal 138-141 UUPT).

Sedangkan Legal Advice atau Nasehat Hukum adalah dokumen yang dibuat oleh konsultan hukum dalam rangka memberikan suatu nasehat hukum atau suatu permasalahan kasus hukum tertentu yang dinyatakan klien kepada lawyer. Terkadang legal advice diberikan dalam bentuk legal memorandum yang disampaikan oleh lawyer kepada kliennya. Legal advice dibuat berdasarkan penelusuran dan analisa fakta dan dokumen yang relevan dengan kasus atau permasalahan yang ditanyakan (masalah non-litigasi, pre-litigasi atau litigasi).

A. Cakupan Legal Opinion

Legal Opinion di Bidang Industri Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. Kep. 02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal terbagi atas dua, yaitu Pendapat Hukum Bidang Pasar Modal dan Pendapat Hukum Bidang Pasar Keuangan.

Cakupan Pendapat Hukum di Bidang Pasar Modal berdasarkan Standar Profesi HKHPM adalah sebagai berikut:

  1. Legal Opinion mengenai Penawaran Umum (Public Offering;
  2. Legal Opinion mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dan Pengambilan Saham;
  3. Legal Opinion mengenai Penawaran Tender (Tender Offer);
  4. Legal Opinion mengenai Pengambilalihan Aset;
  5. Legal Opinion mengenai Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (Conflict of Interest Transaction);
  6. Legal Opinion mengenai Penyertaan Perusahaan
  7. Legal Opinion mengenai Go Private (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting);
  8. Legal Opinion mengenai Obligasi Daerah;
  9. Legal Opinion mengenai Reksa Dana;
  10. Legal Opinion mengenai Efek Beragunan Aset Kontrak Investasi Kolektif (Asset-Bcked Securities);
  11. Legal Opinion mengenai Aksi Korporasi (Corporate Action)

Cakupan Pendapat Hukum di Bidang Pasar Keuangan berdasarkan Standar Profesi HKHPM adalah sebagai berikut:

  1. Legal Opinion mengenai Penerbitan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper);
  2. Legal Opinion mengenai Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas;
  3. Legal Opinion mengenai Industri Keuangan Non Bank.

Selain apa yang diatur dalam Standar Profesi HKHPM, Legal Opinion juga biasa dilakukan untuk berbagai macam maksud dan tujuan, tergantung dari transaksi atau permasalahan hukum yang terkait, seperti pemberian pinjaman bilateral atau sindikasi; project financing, business restructuring; merger, acquisitionm consolidation, split-off dan spin-off yang tidak melibatkan Tbk, dll. Narasumber berpendapat bahwa semakin luas cakupan Legal Opinion, maka akan semakin luas pula tanggung jawab dan resiko seorang lawyer ketika akan mengeluarkan suatu pendapat hukum.

B. Cakupan Legal Advice

Cakupan Legal Advice dapat terdiri dari non-litigasi, pre-litigasi, dan litigasi.

Legal Advice non-litigasi, misalnya:

  1. Legal Advice tentang Prosedur Penanaman Modal Asing (PMA) dan perizinannya;
  2. Legal Advice tentang Permasalahan PKWT dan Outsourcing;
  3. Legal Advice tentang Pendirian dan Perizinan Usaha Fintech;
  4. Legal Advice tentang Kebijakan Mandatory Divestment di bidang pertambangan.

Legal Advice pre-litigasi, misalnya:

  1. Legal Advice tentang Antisipasi suatu Eksekusi Jaminan;
  2. Legal Advice tentang Prosedur Pelaksanaan dan Hambatan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia.

Legal Advice litigasi, misalnya Legal Advice tentang strategi terkait dengan penanganan perkara yang sedang dijalankan, baik itu perkara pidana, perdata, perburuhan, kepailitan, tata usaha neagra, perpajakan, dsb.

Adapun tahapan pembuatan Legal Opinion/ Legal Advice adalah:

  1. Identifikasi permasalahan/transaksi dan fakta-fakta (fakta hukum/non hukum) yang terkait.
  2. Pahami regulatory framework atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perhatikan precedents atau kasus yang pernah terjadi yang terkait dengan permasalahan, baik putusan pengadilan/arbitrase atau kenyataan praktik.
  4. Analisa dan simpulkan berdasarkan hasil riset yang dilakukan.

Dalam Legal Opinion, pada umumnya terdapat beberapa substansi yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. Dasar penunjukan konsultan hukum yang bersangkutan
  2. Tujuan penerbitan legal opinion tersebut
  3. Ruang lingkup dari legal opinion
  4. Asumsi, yaitu pernyataan yang mengasumsikan beberapa hal tentang keterangan atau dokumen yang disampaikan dalam rangka pembuatan legal opinion
  5. Kualifikasi, misalnya legal opinion dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Indonesia, maka konsultan hukum dalam menafsirkan dokumen dan perjanjian tersebut hanya dalam konteks pemahaman hukum yang berlaku di Indonesia.
  6. Pendapat hukum, dimana merupakan inti dari substansi legal opinion
  7. Dokumen data informasi yang diperiksa, dalam hal ini jika ada dokumen lain yang tidak disampaikan kepada konsultan hukum terkait dengan transaksi yang dimaksud, maka akurasi dari legal opinion juga dapat terpengaruh.

Dalam Legal Advice, terdapat beberapa substansi yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. Referensi/rujukan yang menjadi dasar pembuatan legal advice.
  2. Maksud dari pembuatan legal advice agar tujuan dari pembuatan legal advice tersebut tidak multitafsir.
  3. Fakta hukum/latar belakang permasalahan yang disusun secara sistematis dan kronologis agar jelas korelasinya satu sama lain.
  4. Asumsi, yaitu pernyataan yang mengasumsikan beberapa hal tentang keterangan atau dokumen yang disampaikan dalam rangka pembuatan legal advice
  5. Kualifikasi, merupakan pernyataan yang menyebutkan beberapa catatan yang diperhatikan dalam membaca dan memahami legal advice.
  6. Analisa Hukum.
  7. Kesimpulan dan rekomendasi.
  8. Dokumen data informasi yang diperiksa, dalam hal ini jika ada dokumen lain yang tidak disampaikan kepada konsultan hukum terkait dengan transaksi yang dimaksud, maka akurasi dari legal advice juga dapat terpengaruh.

Kemudian narasumber juga menjelaskan dan memperlihatkan contoh  dokumen Legal Opinion dan Legal Advice. Webinar diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.