Pailit adalah situasi dimana debitur dinyatakan bangkrut karena tidak dapat membayar hutang yang dimilikinya. Dalam hal ini, pelaksanaan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit debitor akan dilakukan oleh Kurator sejak taggal putusan pailit diucapkan, kemudian harta debitur tersebut dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perihal yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 21 UU 37/2004 Tentang PKPU bukan tanpa pengecualian, artinya, ada di antara harta kekayaan debitor, baik yang telah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, tidak dimasukkan ke dalam harta pailit. Ketentuan tersebut menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 1131 KUHPer
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”

Pasal 21 UU 37/2004 Tentang PKPU
“kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, ketentuan Pasal 184 ayat (3) UU 37/2004 Tentang PKPU memberikan pengecualian bahwa ada dari antara harta pailit yang tidak akan dijual oleh Kurator, yaitu “Debitor Pailit dapat diberikan sekedar perabot rumah dan perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, atau perabot kantor yang ditentukan oleh hakim pengawas”

Pengecualian yang lain adalah apabila debitur merupakan perusahaan yang masih akan tetap menjalankan usahanya setelah tindakan pembebasan oleh Kurator sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (2) UU 37/2004 Tentang PKPU, yaitu “Dalam hal perusahaan dilanjutkan dapat dilakukan penjualan benda yang termasuk harta pailit, yang tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan”

Kemudian pengecualian lainnya adalah yang ditentukan dalam Pasal 22 UU 37/2004 Tentang PKPU yaitu:
a. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di
tempat itu; .
b. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pens
iun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
c. uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.