Peningkatan kebutuhan akan rumah oleh masyarakat membuat usaha jual-beli properti menjadi sangat digandrungi oleh para developer maupun badan hukum yang bergerak dalam bidang perumahan dan permukiman. Hal ini menimbulkan usaha jual-beli properti menjadi usaha yang marak terjadi di lapangan, tidak hanya jual beli yang dilakukan oleh developer maupun BUMN/BUMD, akan tetapi juga dilakukan oleh perorangan.

Sebagian besar tanah yang hendak dikembangkan oleh developer maupun BUMN/BUMD adalah tanah negara, yang mana dalam hal ini tanah tersebut dikuasai oleh negara dan mayoritas tanah tersebut berstatus hak guna usaha maupun hak guna bangunan. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan developer maupun BUMN/BUMD merupakan sebuah Perseroan Terbatas yang mana dalam hal ini untuk memiliki tanah dengan status hak milik hanya diperbolehkan untuk perorangan maupun badan hukum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan pengaturan terkait hak milik yaitu:

Pasal 20
1. Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
2. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 21
1. Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
2. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat- syaratnya.

Menurut Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan hak milik, maka berdasarkan PP No.38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah adalah:

Pasal 1
Badan-badan hukum yang disebut dibawah ini dapat mempunyai hak milik atas tanah, masing-masing dengan pembatasan yang disebutkan pada pasal-pasal 2, 3 dan 4 peraturan ini:
a. Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);
b. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 139);
c. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
d. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.

Sehingga berdasarkan ketentuan di atas, BUMN/BUMD tidak dapat melakukan peningkatan sertifikat hak milik terhadap hasil usahanya.