Melanjutkan pembahasan pada artikel sebelumnya kita telah mengetahui bahwa upaya Pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 telah dilakukan dengan memberikan asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak yang menjalani masa pidana. Akan tetapi, pemberian asimilasi tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang tertera dalam PP yang mengaturnya. Hal demikian ditentukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang terdapat dalam PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 36 PP No. 99 Tahun 2012 asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi persyaratan:
1. Berkelakuan baik;
2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
3. Telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana.
b. Anak Negara dan Anak Sipil, setelah menjalani masa pendidikan di LAPAS Anak selama 6 (enam) bulan pertama.
c. Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), setelah memenuhi persyaratan:
1. Berkelakuan baik;
2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
3. Telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana.

Dan perlu kita ketahui bahwa pemberian asimilasi tersebut akan diperketat syarat dan tata caranya untuk pelaku tindak pidana terorisme, narkotika, dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang merupakan kejahatan luar biasa.

Mengapa syarat dan tata cara terhadap pelaku pidana sebagaimana di atas tersebut diperketat? Karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat, sehingga pemberian asimilasi tersebut harus mendapat pertimbangan dari Direktur Jendral Pemasyarakatan.