Kita telah mengetahui dan mengikuti dengan seksama bahwa informasi yang selama ini disajikan melalui media menunjukkan perkembangan yang semakin signifikan atas penyebaran Covid-19. Di samping itu, upaya dan perhatian Pemerintah untuk mencegah penyebaran tersebut telah banyak dilakukan melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan, salah satunya upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yaitu, melalui asimilasi dan hak integrasi yang diberikan pemerintah bagi narapidana dan anak yang sedang menjalani masa pidana.

Apa itu asimilasi? “Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat”. Sedangkan hak Integrasi yang dimaksud dalam hal ini ialah hak berupa pembebasan bersyarat.

Apa itu Pembebasan Bersyarat? Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Adapun pengeluaran dan pembebasan tersebut didasari pada Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Assimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Mengenai hak asimilasi ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang menyebutkan “Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan asimilasi” dan mengenai hak integrasi tersebut didapatkan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Asimilasi yang telah dijelaskan di atas tersebut diberlangsungkan di rumah berdasarkan surat keputusan asimilasi yang diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dan Kepala Rutan.