Tanggung jawab Direksi dalam sebuah Perseroan yang timbul dari kelalaian menjalankan tugas Perseroan diatur dalam Pasal 97 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), yaitu:

a. Anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi
Pada poin ini dijelaskan anggota Direksi bertanggung jawab secara penuh secara pribadi atas kerugian yang dialami Perseroan, apabila bersalah atau lalai menjalankan tugasnya melaksanakan pengurusan Perseroan. Seperti yang sudah dijelaskan bahwasannya dalam melaksanakan pengurusan Perseroan, anggota Direksi “wajib” melakukannya dengan iktikad baik yang meliputi aspek wajib dipercaya, wajib melaksanakan pengurusan untuk tujuan yang wajar atau layak, wajib menaati peraturan perundang-undangan, wajib loyal terhadap perseroan, dan wajib menghindari terjadinya benturan kepentigan pribadi dengan kepentingan perseroan.

b. Anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.
Pada poin ini dijelaskan dalam hal anggota Direksi terdiri atas 2 (dua) orang lebih, Pasal 97 ayat (4) menegakkan prinsip penerapan tanggung jawab secara tanggung renteng, dengan demikian apabila salah seorang anggota Direksi lalai atau melanggar tanggung jawab sesuai dengan lingkup aspek-aspek iktikad baik dan pertanggungjawaban pengurusan yang disebut di atas, maka setiap anggota Direksi sama-sama ikut memikul tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian yang dialami Perseroan.

c. Pembebasan anggota Direksi dari tanggung jawab secara tanggung renteng.
Pada poin ini dijelaskan bahwa anggota Direksi tidak dapat dipertanggung
jawabkan atas kerugian Perseroan apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah meakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkkan kerugian dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Demikian hal-hal yang dapat diketahui mengenai tanggung jawab Direksi mengenai kerugian Perseroan.