Pada prinsipnya, setiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar. Hal itu ditegaskan oleh Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
• Apabila anggota Direksi terdiri “lebih” dari 1 (satu) orang
• Maka setiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan.

Akan tetapi, pada akhir kalimat pasal itu dikatakan, “kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.” Artinya Anggaran Dasar Perseroan dapat menentukan hanya Direktur Utama atau anggota direksi tertentu saja yang berwenang mewakili Perseroan. Dalam hal yang demikian, tertutup kewenangan anggota Direksi yang lain mewakili Perseroan.

Pasal 99 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, mengatur ketentuan, bahwa dalam hal atau keadaan tertentu anggota Direksi, tidak berwenang mewakili Perseroan di dalam maupun di luar Pengadilan, apabila:
1. Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan, atau
2. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

Menghadapi hal yang demikian, menurut Pasal 99 ayat (2), yang berhak mewakili Perseroan adalah:
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan,
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan, atau
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

Demikian gambaran ruang lingkup kewenangan pengurusan dan kapasitas Direksi mewakili Perseroan dalam kedudukannya sebagai Organ Perseroan.

Dalam hal kapan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) antara anggota Direksi dengan Perseroan, telah disinggung di atas, antara lain:
1. Anggota Direksi mempergunakan uang atau kekayaan Perseroan untuk Kepentingan Pribadi. Apabila timbul sengketa antara Perseroan dengan anggota Direksi tersebut, gugur haknya mewakili Perseroan.
2. Anggota Direksi mempergunakan informasi Perseroan untuk kepentingan Pribadi.
3. Menggunakan posisi sebagai anggota Direksi Perseroan untuk memperoleh keuntungan Pribadi.
4. Menggunakan posisi sebagai anggota Direksi Perseroan untuk memperoleh keuntungan Pribadi.
5. Mengambil sebagian keuntungan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
6. Melakukan transaksi dengan Perseroan.
7. Melakukan persaingan dengan Perseroan.