Dalam sebuah Perseroan kita mengenal adanya istilah Pemegang Saham. Peraturan mengenai Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemegang Saham (shareholder atau stockholder) adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada sebuah perseroan. Terhadapnya pemegang saham diberikan hak khusus tergantung pada jenis saham yang dimiliki.

Dalam UU No. 40 Tahun 2007 hak pemegang saham tersebut diatur dalam Pasal 52 yang menyebutkan:
1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. Menerima pembayaran dividend an sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.

Dalam Pasal 52 ayat (1) poin c dikatakan bahwa ada hak pemegang saham lainnya yang diatur berdasarkan Undang-Undang Perseroan, yaitu:

1) Hak Perseorangan (Pasal 61 UUPT)
Hak ini menjelaskan bahwa setiap pemegang saham berhak untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

2) Hak menilai harga saham (Pasal 62 UUPT)
Hak ini menjelaskan bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:
a. Perubahan Anggaran Dasar;
b. Pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih perseroan; atau
c. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.

3) Hak meminta didahulukan (Pasal 43 UUPT)
Hak ini menjelaskan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.

4) Hak Gugatan Derivatif (Pasal 97 UUPT)
• Hak ini menjelaskan bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan (Pasal 97 ayat 6)
• Hak ini menjelaskan bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke Pengadilan Negeri. (Pasal 114 ayat 6)

5) Hak Pemeriksaan (Pasal 138 UUPT)
Hak ini menjelaskan bahwa permohonan hak pemeriksaan dapat diajukan oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kemudian pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberikan wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan atau Kejaksaan untuk kepentingan umum.

6) Hak meminta mengadakan RUPS (Pasal 79 UUPT)
Hak ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan RUPS dilakukan atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 9satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, atau Dewan Komisaris.

7) Hak meminta pembubaran Perseroan (Pasal 144 UUPT)
Hak ini menjelaskan bahwa Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.