Sebelum membahas mengenai tempat tinggal yang dapat dimiliki oleh warga negara asing, terlebih dahulu harus mengerti hak atas tanah apa yang dapat dimiliki oleh warga negara asing. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh warga negara asing adalah sebagai berikut:

•Pasal 41 ayat 1:
“Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewea atau perjanijian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini.”

•Pasal 42:
“Yang dapat mempunyai hak pakai ialah
a. warga negara Indonesia
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.”

•Pasal 44 ayat 1:
“seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”

•Pasal 45:
“Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
a. warga negara Indonesia
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.”

Maka disimpulkan bahwa warga negara asing hanya boleh memiliki hak atas tanah yaitu hak pakai dan hak sewa.

Lalu pertanyaan selanjutnya apakah tempat tinggal seperti apartemen atau rumah hanya boleh hak pakai? Menurut Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 29 Tahun 2016 menyatakan “Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.” Tidak hanya itu, menurut pasal 10 pada intinya menjelaskan setiap tempat tinggal yang merupakan hak milik dan hak guna bangunan dimiliki orang asing wajib diurus proses adminisstrasinya menjadi Hak Pakai.

Di samping itu, menurut Lampiran Peraturan tersebut juga menyatakan terdapat daftar harga minimal bagi warga negara asing untuk memiliki tempat tinggal di Indonesia dengan Hak atas Tanah yaitu Hak Pakai. Contohnya yaitu untuk Daerah DKI Jakarta untuk rumah harganya minimal harus 10 Milyar Rupiah sedangkan apartemen atau rumah susun minimal harus 3 milyar Rupiah. Sehingga setiap warga negara asing hanya boleh memiliki tempat tinggal yaitu rumah atau rumah susun dengan harga yang mengikuti peraturan tersebut dan hak atas tanah tempat tinggal tersebut merupakan hak pakai. Demikian penjelasan mengenai artikel tempat tinggal yang dapat dimiliki oleh warga negara asing.