Kehidupan sehari-hari manusia sekarang sangat banyak mengandalkan teknologi. Karena itu, semakin banyak hal-hal konvensional yang bermunculan versi elektroniknya. Contohnya, toko baju di pasar dapat dibeli secara online di internet akibat perkembangan teknologi. Kemudian contoh lainnya yaitu dulu orang perlu melakukan transfer uang melalui ATM, namun sekarang orang dengan menggunakan aplikasi di smartphone dapat melakukan transfer uang dengan cepat.

Namun tentunya dengan adanya perkembangan teknologi tidak mengurangi perselisihan yang timbul yang dapat menempuh jalur hukum. Ini berarti, dalam suatu perkara hukum juga dapat ditemukan adanya bukti yang berbentuk bukti elektronik. Namun apakah bukti elektronik itu berlaku?

Dalam salah satu konvensi internasional terkait kontrak elektronik, UN Convention on the Use of E-Communication in International Contract 2005, dinyatakan bahwa suatu komunikasi atau kontrak tak dapat disangkal keabsahannya atau kemampuan penegakannya semata-mata berdasar pada bentuknya yang bewujud komunikasi elektronis (Pasal 8 paragraf 1).

Lalu bagaimana dengan hukum Indonesia yang mengatur keabsahan bukti elektronik?
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menentukan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia (Pasal 5 ayat 1 dan 2). Dengan pasal tersebut, UU ITE memberikan dasar keabsahan berlakunya bukti elektronik sehingga untuk pembuktian terkait perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, bukti elektronik itu dapat dipergunakan.

Apa itu informasi elektronik dan dokumen elektronik?
Informasi Elektronik Menurut Pasal 1 UU ITE adalah “satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic maill, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Sedangkan dokumen eletronik menurut pasal 4 UU ITE adalah “setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Sehingga disimpulkan bahwa setiap dokumen elektronik sudah pasti merupakan informasi elektronik, namun informasi teknologi belum tentu merupakan dokumen elektronik. Demikian penjelasan mengenai keabsahan dan keberlakuan bukti elektronik.