Sebelum membahas kuasa saham, harus dimengerti pengertian surat kuasa. Apa itu surat kuasa? Surat kuasa adalah surat dari suatu pihak kepada suatu pihak lainnya yang mana pihak yang memberikan surat tersebut memberikan wewenang kepada pihak yang menerima surat tersebut untuk melakukan suatu perbuatan. Dalam hal ini, perbuatan yang berkaitan adalah dengan saham.

Lalu apa yang dimakud perbuatan yang berkaitan dengan saham? Sebelumnya terlebih dahulu kita membahas mengenai saham.

Saham menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.” Tidak hanya itu, KBBI juga menyebutkan saham merupakan “hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pemilikan dan pengawasan.” Maka dapat disimpulkan saham adalah bukti besar kepemilikan yang dimiliki orang atau badan hukum di suatu perseroan terbatas sesuai dengan modal yang disetor. Dan dengan adanya kepemilikan tersebut, orang atau badan hukum tersebut mendapat hak atas saham yang dimiliki.

Lalu pertanyaannya, apa saja hak-hak atas kepemilikan saham? Menurut Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan sebagai berikut:
“Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a.menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b.menerima pembayaran dividend dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c.menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.”

Maka hak yang sudah pasti bagi yang memiliki saham adalah dapat hadir di Rapat Umum Pemegang Saham, menggunakan suaranya saat Rapat Umum Pemegang Saham, mendapatkan deviden dari perseroan terbatas, dan jika perseroan terbatas pailit, hasil sisa likuidasi atas pailit tersebut diberikan kepada pemegang saham.

Yang dimaksud hak pasal 52 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini, merupakan pemegang saham dapat menjual saham atau memberikan saham yang dimilikinya kepada orang lain. Mengenai penjualan dan pemberian saham yang dapat berupa hibah, warisan, dan lain-lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tentunya dalam penjualan saham dilakukan oleh direksi ataupun pemegang sahamnya yang mana merupakan pengambilalihan saham diatur dalam pasal 125 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Selain itu diperlukan perjanjian dalam menjual saham ataupun pemberian saham melalui hibah, waris, dan lain-lain diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pasal-pasal lainnya yang berkaitan.

Maka dapat disimpulkan kuasa saham adalah surat kuasa yang diberikan suatu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan hak-hak atau perbuatan atas saham yang dimiliki oleh pihak yang memberikan surat kuasa. Demikian penjelasan dari kuasa saham.