Tentunya dalam melakukan transaksi bisnis antara suatu pihak dengan pihak lainnya, terdapat perjanjian untuk melaksanakan transaksi bisnis tersebut. Namun dalam hal melakukan bisnis, terkadang terdapat permasalahan-permasalahan seperti salah satu pihak mengalami kondisi keuangan yang tidak baik sehingga secara terpaksa pihak tersebut melakukan wanprestasi.

Apa itu wanprestasi? Berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilaukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Maka dapat disimpulkan wanprestasi adalah salah satu pihak tidak memenuhi atau melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian dimana pihak tersebut harus membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada pihak lainnya.

Lalu pertanyaan selanjutnya yang merupakan judul artikel ini yaitu apakah perbuatan wanprestasi badan hukum kepada BUMN merupakan tindak pidana korupsi? Maka harus dilihat pengaturan di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 1:
“Setiap orang yang secara melawan hukum mealkukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.”

Maka dapat disimpulkan bahwa, tindak pidana korupsi terdapat beberapa unsur yaitu:
1. Orang
2. Melawan hukum
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain, suatu korporasi
4. Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara

Unsur pertama yaitu orang yang mana berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 adalah orang adalah orang perseroangan atau termasuk korporasi. Korporasi bedasarkan pasal 1 ayat 1 UU 31/1999 jo UU 20/2001 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, sehingga badan hukum tersebut dapat memenuhi unsur pertama dari tindak pidana korupsi.

Unsur kedua yaitu perbuatan melawan hukum yang mana berdasarkan konteks hukum pidana, perbuatan melawan hukum dibagi dua sifat yaitu melawan hukum formil dan materiil. Perbuatan melawan hukum formil yaitu suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan terdapat ancaman hukuman atas perbuatan yang dilarang tersebut. Sedangkan perbuatan melawan hukum materill dibagi menjadi dua yaitu sifat melawan hukum dalam fungsi negatif dan sifat melawan hukum yang pada intinya memenuhi unsur delik tetapi bertentangan dengan norma masyarakat, keadilan, atau perbuatan tersebut tercela.

Wanprestasi bukanlah perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi hanya merupakan pengaturan yang mana suatu pihak tidak melakasanakan perjanjian karena lalai atau tidak dapat memenuhi perjanjian. tidak terdapat hukuman melainkan merupakan kewajiban akibat perbuatan pihak yang melakukan wanprestasi berdasarkan pasal 1243 KUHPer. Tidak hanya itu, wanprestasi merupkan ranah perdata bukanlah ranah pidana sehingga perbuatan melawan hukum secara formil dan materiil yang mana merupakan hukum pidana. Sehingga perbuatan badan hukum tidak membayar hutang bukanlah perbuatan melawan hukum yang mana tidak memenuhi unsur tersebut.

Unsur ketiga adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang mana memperkaya menurut KBBI adalah “menjadikan lebih kaya.” Wanprestasi merupakan perbuatan lalai atau tidak dapat memenuhi perjanjian. Sehingga dapat disimpulkan pihak yang melakukan wanprestasi dapat melakukannya secara sengaja atau tidak sengaja. Jika perbuatan wanprestasi secara tidak sengaja dikarenakan memang kondisi keuangan badan hukum sedang tidak baik, maka unsur ketiga ini tidak terpenuhi. Namun jika sengaja dan terbukti berdasarkan laporan keuangan terdapat keuntungan di badan hukum, maka menurut kami unsur ketiga terpenuhi oleh badan hukum.

Unsur keempat adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang mana BUMN merupakan badan usaha yang dimiliki negara sehingga badan hukum yang tidak melakukan pembayaran hutang kepada BUMN memenuhi unsur keempat karena hutang yang belum dibayar merupakan aset BUMN, sehingga perbuatan wanprestasi tersebut merugikan aset negara.

Maka dapat disimpulkan bahwa wanprestasi kepada BUMN bukanlah tindak pidana korupsi karena unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi. Demikian penjelasan mengenai Wanprestasi badan Hukum bukan tindak pidana korupsi.