Sehubungan dengan adanya virus yang bernama COVID-19 atau dikenal virus Corona, maka banyak orang melakukan penimbunan masker dan alat kesehatan, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi. Namun Pemerintah Indonesia mengatur sanksi pidana atas tindakan penimbunan masker tersebut.

Mengapa hukum Indonesia mengatur tidak boleh adanya penimbunan terhadap masker?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pasal 2 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan sebagai berikut:
“Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.”

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, tujuan dibuatnya Undang-Undang tersebut salah satunya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi sosial, meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri, meningkatkan perlindungan sumber daya alam. Dengan tindakan penimbunan masker tersebut, unsur keseimbangan dalam pasar yang merupakan kepentingan umum yang mana kepentingan umum adalah untuk kesejahteraan rakyat menjadi tidak terlaksana. Dengan orang-orang yang melakukan penimbunan masker dan menjual secara online, maka masker menjadi langka diakibatkan adanya demand yang tinggi oleh konsumen sehingga masker menjadi barang “mewah”.

Hal tersebut dapat menimbulkan pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang, yang mana dalam hal penimbunan masker yang membuat harga masker menjadi sangat mahal menyebabkan hanya orang “kaya” yang dapat membeli barang tersebut dan orang-orang yang membutuhkan atau “dibawah rata-rata” tidak dapat memiliki masker tersebut yang mana dapat menimbulkan kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial antara orang kaya dan orang miskin dapat menimbulkan rasa iri hati dan cemburu yang dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana dari skala kecil maupun skala besar yang dapat merusak suatu kestabilan negara, contohnya dapat diingat akibat resesi pada tahun 1998 menimbulkan kerusuahan pada Mei 1998 di kota-kota vital di Indonesia.

Sanksi Pidana dapat dijatuhkan bagi yang melakukan penimbunan masker dan menjual masker tersebut berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan:
“Pelaku Usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lima (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (llima puluh miliar rupiah).

Maka sehubungan dengan adanya virus Corona, sebaiknya membeli masker secara secukupnya agar orang-orang yang membutuhkan dapat membeli masker secara harga yang wajar. Demikian penjelasan mengenai Penimbunan Masker Hal yang Dilarang.