Tentunya kata monopoli mengingatkan sebagian dari kita akan sebuah permainan monopoli yang mana permainan tersebut berusaha menguasai properti dan membuat landmark dan menjadi paling kaya dalam permainan tersebut. Tapi apakah hal tersebut pengertian mengenai monopoli?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), monopoli adalah “situasi yang pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kuranganya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan; hak tunggal untuk berusaha (membuat dan sebagainya).”

Lalu bagaimana dengan pengertian monopoli menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli dinyatakan sebagai berikut:

•Pasal 1 angka 1:
“Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.”

•Pasal 1 angka 2:
“Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekoknomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”

•Pasal 1 angka 3:
“Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.”

Maka dapat disimpulkan bahwa monopoli adalah penguasaan atas pasar yang dilakukan satu pelaku usaha atau kelompok usaha.

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan sebagai berikut:

•“(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

•“(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b.mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c.satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasasr satu jenis barang atau jasa tertentu.”

Maka dapat disimpulkan setiap pelaku usaha atau kelompok usaha dilarang untuk melakukan kegiatan monopoli yang terdapat 3 unsur yaitu barang belum ada substitusi, tidak ada persaingan usaha, dan menguasai lebih dari 50% pasar. Sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan monopoli adalah sanksi administratif oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan pidana yaitu denda yang bisa sampai sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda paling lama 6 bulan (Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999).

Lalu pertanyaannya mengapa monopoli dilarang? Monopoli dilarang oleh pemerintah Indonesia dikarenakan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pada intinya adalah agar adanya keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum yaitu kesejahteraan rakyat yang mana merupakan memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk melakukan usaha dengan tidak dikalahkan oleh pelaku usaha besar. Demikianlah penjelasan mengenai “monopoli” sebagai kegiatan yang dilarang di Indonesia.