Perlu disadari bahwa zaman sekarang sudah berkembang teknologi akibat globalisasi yang menghasilkan revolusi industri, dimana pada saat ini sedang dalam revolusi industri 4.0. Revolusi industri 4.0 ini memiliki dampak positif yaitu setiap orang semakin mendapatkan kebutuhannya secara cepat dan efesien melalui internet ataupun mesin.

Namun revolusi industri 4.0 juga memiliki dampak negatif yaitu berkurangnya lapangan pekerjaan terutama pekerjaan buruh seperti supir, buruh pabrik, dan lain-lain yang mana pekerjaan tersebut digantikan oleh mesin-mesin atau artificial intelligence (AI) sehingga menimbulkan pengangguran. Angka pengangguran tinggi memiliki dampak negatif yaitu dapat menurunkan perekonomian negara serta meningkatnya angka kriminalitas yang tinggi.

Lalu bagaimana cara pemerintah menangani revolusi industri 4.0 untuk mengatasi lapangan pekerjaan yang diambil alih oleh mesin atau artificial intelligence (AI)? Salah satu solusinya adalah Universal Basic Income.

Universal Basic Income adalah penghasilan dasar yang ditentukan jumlahnya oleh pemerintah dan diberikan oleh pemerintah pada setiap periode yang ditentukan. Program ini sebelumnya telah dipraktekkan di Finlandia namun sudah dilaksanakan lagi, namun negara-negara lainnya mulai menyusun mengenai program ini.

Program Universal Basic Income mulai terdengar sejak mantan calon presiden Amerika Serikat dari partai Demokrat, Andrew Yang menyatakan bahwa apabila ia menjadi presiden, ia akan memberikan setiap warga Amerika Serikat sebesar 1000 dollar Amerika Serikat setiap bulannya. Tentunya program ini didukung dengan pajak-pajak warga negara Amerika Serikat terutama Pajak Perusahaan besar seperti Amazon. Dengan adanya “uang tambahan” tersebut maka bisa digunakan untuk meninggalkan pekerjaan yang tidak disukai dan membuka usaha, melakukan investasi tanpa merasa ada takut, dapat memiliki kebutuhan tambahan yang tidak dimiliki sebelumnya ataupun yang lain sehingga menurut Andrew Yang sangat berguna pemberian “uang tambahan” tersebut.

Lalu apakah di Indonesia bisa diterapkan? Jika Indonesia menerapkan hal ini, maka pajak-pajak untuk masyarakat harus lebih tegas lagi agar seluruh pajak tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai program ini. Mengenai aspek hukum Universal Basic Income di Indonesia bisa dilaksanakan dengan pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yaitu “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Tidak hanya itu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia yaitu Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 mengatur sebagai berikut:
•Pasal 8:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”
•Pasal 38 ayat 1:
“Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan , dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.”
•Pasal 40:
“Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”
•Pasal 41:
“Setiap wawrga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.:
“Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakukan khusus.”

Maka dengan dasar-dasar peraturan perundang-undangan inilah, Pemerintah dapat membentuk Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang untuk menjalankan Universal Basic Income yang dapat membantu warga negara Indonesia dan mengatasi Pengangguran. Demikian penjelasan artikel ini yaitu “apa itu universal basic income”.