Sebelum mengetahui apa itu girik dan apakah girik adalah tanda bukti sah atas tanah, maka sebaiknya terlebih dahulu mengerti hak atas tanah. Hak atas tanah secara intinya adalah seseorang yang memiliki sebuah bidang tanah dan dapat menjalankan haknya atas kepemilikan tanah tersebut. Hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UU 5/1960) dan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Terdapat jenis-jenis hak atas tanah, yaitu hak milik (pasal 20 s/d pasal 27 UU 5/1960), hak guna usaha (pasal 28 s/d pasal 34 UU 5/1960), hak guna bangunan (pasal 35 s/d pasal 40 UU 5/1960), hak pakai (pasal 41 s/d pasal 43 UU 5/1960), hak pengelolaan (pasal 1 s/d pasal 2 Peraturan Menteri Agraria 9/1965), hak sewa (pasal 44 s/d pasal 45). Dari sekian hak atas tanah, yang dapat dimiliki oleh warga negara asing hanyalah hak pakai dan hak sewa. Sedangkan warga negara Indonesia dapat memiliki seluruh hak atas tanah kecuali hak pengelolaan karena hak pengelolaan diberikan untuk dikelola oleh instansi pemerintah.

Untuk membuktikan seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah, berdasarkan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan sebagai berikut:
“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”

Lalu pertanyaannya apa itu girik? Girik adalah tanah yang berdasarkan hukum adat. Tanah girik tidak memiliki sertifikat, sehingga tanah girik bukan berarti bukti memiliki hak atas tanah tersebut. Tanah girik hanya menyatakan bahwa anda menguasai tanah tersebut. Girik masih diatur dalam hukum adat yang tidak tertulis dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seperti eigendom yang diatur dalam pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mana sudah tidak berlaku sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Sehingga bagi setiap orang yang memiliki tanah girik, sebaiknya secepatnya mengurus tanah tersebut untuk dijadikan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan dikarenakan tanah girik tidak memiliki kekuatan yang hukum yang kuat dan bisa disengketakan karena girik bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Demikian penjelasan mengenai tanah girik.