Tentunya berdasarkan berita-berita beberapa minggu ini, Indonesia telah diganti statusnya dari negara berkembang menjadi negara maju oleh Amerika Serikat. Hal ini dapat terjadi karena Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang banyak sehingga menarik negara asing untuk melakukan investasi di Indonesia.

Dalam melakukan setiap kegiatan usaha, setiap orang ataupun badan usaha memerlukan modal usaha. Bagaimana cara setiap orang dan badan usaha mencari modal untuk menjalankan kegiatan usahanya? Tentunya mereka mencari modal dari pinjaman ke pihak ketiga ataupun bank, bisa juga dengan cara investasi.

Apa itu investasi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), investasi adalah “Penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.”

Investasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 5 ayat 2 menyatakan “Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.” Maka dapat disimpulkan Penananaman modal asing hanya boleh melakukan penanaman kepada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Lalu pertanyaan selanjutnya bagaimana cara untuk melakukan penanaman modal asing tersebut menanam modalnya di PT tersebut? Menurut Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 menayatakan sebagai berikut:

“Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan:
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Maka dapat disimpulkan penamaman modal asing secara umumnya adalah membeli saham perseroan terbatas atau mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas. Dalam hal mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas diatur dalam pasal 7 s/d 14 mengenai perseroan didirikan minimal 2 orang, prosedur yang wajib ditempuh, dan lain-lain. Tidak hanya itu, dalam pengambilan saham atas pendirian PT mengenai pendaftaran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) wajib dimiliki berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 untuk mendapatkan izin usaha untuk kegiatan usaha tersebut, dan peraturan-peraturan yang lain yang berkaitan dengan izin usaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Sedangkan dalam hal pembelian saham diatur dalam Pasal 125 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Namun dikarenakan terdapat unsur penanam modal asing, maka juga harus diperhatikan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur mengenai berapa banyak modal yang hanya dapat ditanam oleh penanam modal asing contohnya jenis kegiatan usaha jasa akses internet, penanam modal asing hanya boleh maksimal melakukan penanaman modal sebesar 67 persen. Tidak hanya itu, Peraturan tersebut juga menjelaskan yang tidak dapat modalnya ditanam oleh penanam modal, contohnya seperti usaha judi kasino.

Maka dapat disimpulkan dari penjelasan di atas, aspek hukum untuk penanaman modal asing yang cukup penting adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Presiden 44 Tahun 2016, dan peraturan-peraturan yang lain yang berkaitan dengan izin usaha seperti Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017.