Berdasarkan pemaparan dalam legal short course yang diselenggarakan PPHBI tentang Legal Due Diligence (LDD), terdapat tiga tahap dalam pelaksanaan LDD. Ketiga tahap LDD tersebut adalah: (1) preparation stage, (2) investigation stage, dan (3) reporting stage. Pada tahap pertama, yaitu preparation stage, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam persiapan melakukan LDD adalah memahami tujuan transaksi klien.

 

Tujuan suatu perusahaan melakukan LDD dapat bervariasi. Di antaranya, untuk pemberian pinjaman bilateral atau sindikasi, project financing, business restructuring, maupun untuk merger, akuisisi, dan konsolidasi.

 

Pengetahuan atas tujuan transaksi ini dapat menentukan seluas apa cakupan LDD yang akan dilakukan. Karena misalnya, apabila suatu perusahaan hanya akan melakukan pembelian aset milik perusahaan lain, maka yang perlu diinvestigasi hanya aset perusahaan tersebut. Tidak perlu pembuatan laporan lengkap tentang perusahaan pemilik aset.

 

Selain itu, memahami tujuan transaksi juga membantu menentukan dokumen-dokumen apa yang perlu diperiksa. Sehubungan dengan merger, akuisisi, dan konsolidasi misalnya, dokumen-dokumen yang perlu diperhatikan termasuk ketentuan anggaran dasar perusahaan-perusahaan terkait, dan perjanjian-perjanjian yang pernah dibuat, baik di antara para pemegang saham sebelumnya, maupun antara perusahaan dengan pihak ketiga, seperti shareholders’ agreement, option agreement, dan warrant agreement.

 

Tentunya menentukan dokumen yang diperlukan juga tetap harus memperhatikan jenis usaha dari perusahaannya. Contohnya, terdapat dokumen-dokumen perizinan yang bersifat sektoral seperti Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Perkebunan, dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

 

Memahami tujuan transaksi ini perlu dilakukan di tahap awal karena ia berhubungan dengan pelaksanaan tahap-tahap selanjutnya.

 

Tahap kedua, yaitu investigation stage, adalah tahap di mana dilakukan assessment dan review terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tujuan transaksi. Karena itu, dokumen yang diperlukan harus ditentukan dengan baik dan tepat sebelum masuk ke investigation stage. Sehingga pada tahap kedua, dapat dihindari adanya dokumen yang diperiksa yang sebenarnya tidak perlu diperiksa, ataupun dokumen penting yang seharusnya diperiksa yang justru terlewat. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan kesalahan dan menghemat waktu serta biaya.

 

Dalam investigation stage juga biasanya dilakukan site visit. Site visit adalah di mana lokasi aset tidak bergerak atau apapun yang berkaitan dan relevan bagi tujuan transaksi dikunjungi, untuk memastikan dan memeriksa keadaannya. Misalnya, tanah dan bangunan, serta mesin-mesin milik perusahaan. Sama halnya dengan dokumen, mengetahui tujuan transaksi berarti mengetahui lokasi mana saja yang harus dikunjungi dan diperiksa. Dengan pemahaman tujuan transaksi yang baik, lokasi yang dikunjungi pun adalah lokasi yang memang perlu dikunjungi, dan tidak ada lokasi penting yang seharusnya dilakukan site visit tapi tidak dilakukan site visit.

 

Kemudian, sehubungan dengan tahap terakhir dari LDD, yaitu pembuatan laporan yang berisi kesimpulan dan rekomendasi, laporan yang dibuat harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh klien. Ini berarti sesuai dengan tujuan transaksinya. Untuk apa membuat laporan lengkap yang cakupannya sangat luas apabila bukan itu yang dibutuhkan? Laporan yang diberikan sebaiknya ringkas dan padat agar mudah dipahami, namun juga impactful, atau berdampak, sehingga bermanfaat dan memudahkan klien dalam melakukan transaksinya.