Investasi atau penanaman modal adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, menyisihkan sebagian pendapatannya agar dapat digunakan untuk melakukan suatu usaha dengan harapan pada suatu waktu tertentu akan mendapatkan hasil (keuntungan). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian dari Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sedangkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mendefinisikan penanaman modal sebagai segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Dalam berbagai kepustakaan ilmu hukum dapat ditemui istilah penanaman modal secara langsung (direct investment) dan tidak langsung (indirect investment) atau yang biasa disebut portofolio. Jika ditelusuri lebih lanjut di Indonesia, kedua terminologi tersebut muncul ketika pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (UUPMDN). Pasal 1 UUPMA disebutkan: “Pengertian penanaman modal di dalam undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut”. Sedangkan Pasal 2 UUPMDN menyebutkan: “Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan “penanaman modal dalam negeri” ialah penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang ini”. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan: “Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalam Pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung yakni oleh pemiliknya sendiri, atau tidak langsung yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dikeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka waktu sekurang-kurangnya satu tahun”.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebenarnya sudah membedakan secara tegas antara investasi langsung dan investasi tidak langsung. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan pasal 2 undang-undang tersebut, dimana dikatakan “yang dimaksud dengan penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia adalah penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung”. Maka daripada itu kegiatan penanaman modal dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

  1. Investasi langsung (direct investment) diartikan sebagai kegiatan penanaman modal yang melibatkan pengalihan dana proyek yang memiliki jangka waktu panjang dengan tujuan memperoleh pendapatan reguler, partisipasi dari pihak yang melakukan pengalihan dana dan suatu resiko usaha. Investasi langsung ini dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan patungan dengan mitra lokal, melakukan kerja sama operasi tanpa membentuk perusahaan baru; mengonversikan pinjaman menjadi penyertaan mayoritas dalam perusahaan lokal, memberikan bantuan teknis dan material maupun dengan memberikan lisensi.
  2. Investasi tidak langsung (indirect investment) atau portofolio diartikan sebagai kegiatan penanaman modal jangka pendek yang mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan di pasar uang. Penanaman modal ini disebut dengan penanaman modal jangka pendek karena pada umumnya, jual beli saham atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat tergantung kepada fluktuasi nilai saham dan/atau mata uang yang hendak mereka jual belikan.

Perbedaan antara investasi langsung dan investasi tidak langsung adalah sebagai berikut:

  1. Investasi Langsung:
  • Bersifat jangka panjang sehingga dinilai lebih menarik bagi investor.
  • Investor memiliki hak untuk mengontrol manajemen produksi saham investasi secara langsung.
  • Investor bertugas menganalisis dan menentukan keputusan untuk investasi.
  • Investor memiliki pengaruh dalam investasi.
  • Investor bertugas melakukan analisa, memilih aset, dan mengambil keputusan sendiri.
  • Investor harus menghabiskan waktu untuk memantau pasar dan belajar mendalami aset yang diinvestasikan.
  • Resiko ditanggung sendiri oleh pemegang saham sehingga pada dasarnya tidak dapat menggugat perusahaan yang menjalankan kegiatannya.
  1. Investasi Tidak Langsung:
  • Bersifat jangka pendek
  • Pemegang saham tidak memiliki kontrol pada pengelolaan perseroan sehari-hari.
  • Kerugian pada investasi tidak langsung, pada umumnya tidak dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional.
  • Investor hanya perlu mengeluarkan dana yang akan dikelola oleh perusahaan atau manajer investasi, tanpa repot mengurus dan mengelola aset yang diinvestasikan.
  • Memiliki sifat mudah untuk dicairkan.
  • Investor kurang memiliki peranan untuk mengelola aset yang diinvestasikan
  • Apabila terjadi resiko kerugian pada perusahaan atau manajer pengelola investasi, maka investor turut serta menanggung resiko dan tidak diperkenankan membuat gugatan kepada pihak pengelola.