Ketentuan lelang diatur di dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 /PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK Pelaksanaan Lelang”). Dalam PMK Pelaksanaan Lelang, dikatakan yang dimaksud dengan lelang adalah

“lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang”.

Dalam hal ini pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan title eksekutorial dari sertifikat hak tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi. Fiat eksekusi adalah Penetapan pengadilan untuk melaksanakan putusan jika pihak yang dikalahkan dalam putusan menolak untuk melaksanakannya secara sukarela. Permohonan atas pelaksanaan lelang dilakukan oleh pengadilan.

Pengosongan merupakan salah satu bentuk eksekusi riil. Di dalam praktiknya eksekusi pengosongan ini frekuensinya paling sering terjadi, pengosongan adalah tindakan untuk meninggalkan objek yang diperkarakan atau objek yang ditangguhkan sebagai jaminan. Kata meninggalkan dalam konteks ini adalah pihak-pihak yang kalah dan pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan atas objek tersebut oleh karena putusan atau penetapan pengadilan harus meninggalkan objek tersebut baik secara materil ataupun secara formal, sehingga tidak ada lagi sangkut paut hak dan penguasaan hak yang kalah diatas benda yang dikosongkan tersebut, termasuk di dalamnya berupa penikmatan dan penguasaan atas hasil yang timbul dari benda terpekara yang dikosongkan tersebut. Dasar hukum di dalam eksekusi pengosongan adalah Pasal 218 ayat (2) R.Bg (Rechtreglement voor de Buitengewesten), menyatakan:

apabila pihak yang dikalahkan (geexecuteerde) ingkar untuk mengosongkan barang yang tidak bergerak yang telah dijualnya, itu, maka Ketua Pengadilan Negeri atau Magistraat yang dikuasakan mengeluarkan surat perintah kepada seorang pegawai yang berhak menjalankan exploit dengan tegas, jika diperlukan denga pertolongan polisi, barang tersebut ditinggalkan dan dikosongkan oleh geexecuteerde bersama semua orang yang ikut padanya dan segala barang-barangnya.”

Karena pengosongan termasuk kedalam eksekusi riil maka prosedur eksekusinya pun riil. Beberapa hal di dalam teknis pelaksanaannya:

a. Pemberitahuan waktu pelaksanaan kepada tereksekusi

Sebelum terjadinya pengosongan terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan terkait dengan hari, tanggal, dan jam pelaksanaannya kepada si tereksekusi. Di samping pemberitahuan ini bersifat keharusan juga dimaksudkan agar si tereksekusi mengetahui dan dapat hadir pada waktu pelaksanaannya.

b. Tempat serta tereksekusi yang dikosongkan

  • Di tempat yang ditentukan tereksekusi

Apabila tereksekusi menentukan tempat barang yang dipindahkan untuk pengosongan tersebut, maka barang-barang tersebut diletakkan di tempat yang telah ditentukan tereksekusi

  • Di tempat yang patut

Apabila tereksekusi tidak menentukan tempat penyimpanan yang dapat menjamin kemanan dan keselamatan barang tersebut, baik dari pencurian maupun kerusakan, sesuai dengan jenis dan sifat barang tersebut. Maka yang harus dipertimbangkan adalah tempat yang disetujui oleh pemerintah setempat dan memberitahukan kepada polisi atau kepala desa/lurah untuk penjagaan barang tersebut. Setelah kepala desa/lurah menunjuk tempat penyimpanan, maka          tindakan selanjutnya adalah memberitahukan bahwa barang-barang tersebut telah diletakkan di tempat itu dan meminta kepada kepala desa/lurah atau polisi untuk menjaganya.