Dalam rangka melaksanakan aktivitas usahanya, suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat melakukan kerja sama, baik dengan BUMD lain, BUMN, Pemerintah, maupun pihak swasta. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP 54/2017). Namun dalam melaksanakan kerja sama ini, BUMD harus memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain. Kerja sama BUMD dilakukan oleh dan merupakan kewenangan Direksi. Kerja sama BUMD ini utamanya harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan para pihak yang bekerja sama.

Adapun prinsip-prinsip kerja sama BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 118/2018), ialah:

  1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
  3. Saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan
  4. Melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Kerja sama BUMD dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap: Dalam hal ini, kerja sama harus dilakukan melalui kerja sama operasi. Apabila aset tetap yang dimaksud berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari penyertaan modal Daerah pada BUMD, dan jangka waktu kerja sama lebih dari 10 tahun, maka harus disetujui oleh RUPS luar biasa, dan memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama
  1. Kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas: Dalam hal ini, maka harus disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa, laporan keuangan BUMD yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dalam keadaan sehat, tidak melakukan penyertaan modal berupa tanah yang berasal dari penyertaan modal daerah, dan memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
  1. Kerja sama berupa bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Setiap kerja sama yang dilaksanakan oleh BUMD harus dimuat dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh para pihak sesuai dengan kewenangannya. Dalam perjanjian kerja sama tersebut harus memuat hal-hal seperti hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kerja sama, penyelesaian perselisihan, serta sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian. Perjanjian tersebut juga harus dibuat menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 Permendagri 118/2018.