Para pekerja pemula yang baru lulus dari sekolah atau universitas, atau bahkan yang masih mengenyam pendidikan, belum memiliki pengalaman praktis bekerja langsung di lapangan. Biasanya terdapat program magang pada perusahaan yang terbuka bagi para pekerja pemula tersebut. Dengan demikian, pemagangan atau internship dapat didefinisikan sebagai suatu program formal untuk memberikan pengalaman praktis bagi pemula dalam suatu pekerjaan atau profesi.

Suatu hal yang sering kali menjadi perdebatan adalah mengenai unpaid internship atau pemagangan tanpa bayaran. Banyak perusahaan yang sama sekali tidak memberikan bentuk bayaran apa pun kepada peserta magangnya, yang dipandang sebagai tidak adil karena meskipun peserta magang menerima pengalaman praktis dan pelatihan selama pemagangan, di sisi lain perusahaan juga menerima manfaat dengan adanya extra helping hand dari peserta magang. Mengenai hal ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 1 Angka 11 menyatakan pengertian pemagangan yaitu:

“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggaran secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”

Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Ketenagakerjaan, pemagangan dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan, yang memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan serta jangka waktu pemagangan. Hak peserta magang meliputi:

  1. Memperoleh yang saku dan/atau uang transport;
  2. Memperoleh jaminan sosial tenaga kerja;
  3. Memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program

Sedangkan kewajiban peserta magang ialah:

  1. Menaati perjanjian pemagangan;
  2. Mengikuti tata tertib program pemagangan;
  3. Mengikuti tata tertib perusahaan

Selanjutnya UU Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui Perjanjian Pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan. Dengan status sebagai pekerja di perusahaan tersebut, makai a berhak atas segala hal yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa status peserta magang berbeda dengan pekerja atau karyawan. Kadang terdapat salah kaprah bahwa peserta magang disamakan dengan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT). Namun berdasarkan penjelasan di atas maka jelas bahwa keduanya berbeda. Dan jelas pula bahwa peserta magang bukan berhak atas upah sebagaimana pekerja atau karyawan, melainkan berhak atas uang saku dan/atau uang transport yang besarannya tidak diatur dalam UU.

Pemagangan dapat dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri. Khusus terkait pemagangan di dalam negeri lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Permenaker 6/2020 mengatur lebih spesifik mengenai program pemagangan yang harus meliputi paling sedikit 10% dan paling banyak 25% teori dan praktik simulasi, serta sisanya praktik kerja di unit produksi perusahaan. Permenaker 6/2020 tersebut juga pada dasarnya mengatur hal serupa mengenai kewajiban dibuatnya Perjanjian Pemagangan yang memuat hak dan kewajiban para pihak, program pemagangan, jangka waktu pemagangan, serta besaran uang saku. Adapun hak-hak peserta magang sebagaimana diatur dalam Permenaker 6/2020 meliputi:

  1. Memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;
  2. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
  3. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti magang;
  4. Memperoleh uang saku;
  5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial;
  6. Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan

Kemudian kewajiban peserta magang berdasarkan Pemenaker 6/2020:

  1. Mentaati Perjanjian Pemagangan;
  2. Mengikuti program pemagangan sampai selesai;
  3. Mentaati tata tertib yang berlaku di perusahaan/Penyelenggara Pemagangan;
  4. Menjaga nama baik perusahaan/Penyelenggara Pemagangan