Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet yang dikenal dengan istilah Electronic Commerce saat ini merupakan suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap orang, karena transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefesiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun.

Menurut Pasal 246 KUHD Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

Dapat kita ketahui bahwasannya transaksi jual beli elektronik atau e-commerce merupakan obyek asuransi, karena segala kegiatan didalam transaksi atau e-commerce, dapat menimbulkan kehilangan, kerusakan atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan bagi para pihak yang ada didalamnya. Asuransi dalam transaksi ini kita kenal sebagai cyber assurance.

Pihak yang dapat menjadi subyek asuransi dalam transaksi elektronik commerce ialah :

  1. Pihak pertanggungan pada transaksi elektronik melalui internet adalah Perusahaan asuransi yang menerima jasa asuransi dunia maya (cyber assurance);
  2. Pihak tertanggung dalam asuransi dunia maya adalah pihak Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) sebagai pihak yang dapat mengalami kerugian

Objek asuransi menurut Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Untuk selanjutnya disebut sebagai “KUHD”) adalah sebagai berikut:

  1. Dapat dinilai dengan sejumlah uang;
  2. Dapat takluk terhadap bermacam-macam bahaya;
  3. Tidak dikecualikan oleh undang-undang.

Berdasarkan penjelasan mengenai objek pertanggungan asuransi secara umum menurut KUHD, maka jika kita analisis lebih mendalam, hal-hal yang dapat menjadi objek asurarnsi di dalam elektronik antara lain:

  1. Transaksi Elektronik;
  2. Sistem keamanan jaringan

Sehingga dengan e-commerce konsep jual beli tradisional yang mempertemukan pembeli dan penjual dalam satu ruangan berubah menjadi konsep jual beli jarak jauh atau telemaketing. Dengan adanya konsep ini tentu saja baik penjual dan pembeli akan merasa di untungkan, karena transaksi jual beli yang terjadi dapat dilakukan 24 jam penuh dengan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu.