Perkembangan dalam dunia usaha saat ini begitu pesat, skala persaingannya juga cukup tinggi dan aktivitas dalam dunia usaha saat ini juga tidak dapat dipungkiri cenderung bergerak dan berkembang ke arah yang lebih kompleks. Perkembangannya berlangsung terus menerus dalam menjalankan dunia bisnis sehingga transaksi bisnis tidak terlepas dari bentuk-bentuk kontrak (perjanjian) terbaru sesuai dengan ragam kepentingan dan tujuan dari para pelaku bisnis.

Dalam dunia era reformasi ini merupakan era perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika dikaji dari segi aspek pasar tentunya kita akan menemukan berbagai aktivitas bisnis yang hidup dan berkembang dalam sebuah pasar (market). Di dalam berbagai market tersebut maka akan menimbulkan berbagai macam kontrak yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

Pengaturan hukum dalam pembuatan kontrak bisnis sebenarnya tidak terlepas dari bentuk-bentuk perjanjian secara formal yang diakui secara sah menurut hukum. Perjanjian bisa dilakukan baik secara tertulis maupun lisan. Beberapa perjanjian khusus harus dibuat secara tertulis dengan suatu akta otentik yang dibuat di hadapan notaris, seperti misalnya hibah, akta pendirian suatu perseroan dapat mengikat hanya dengan penyerahan dari objek yang diperjanjikan sehingga bentuk pertanggungjawab secara tertulis.

Bila kita melihat ketentuan undang-undang mengenai kontrak kita akan menemukan bahwa seperti halnya asas konsensualitass, asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338) menentukan dasar hukumnya pada rumusan Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya perjanjian sebagai berikut :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Berdasarkan syarat sah perjanjian bagi mereka yang melakukan kontrak bisnis wajib memenuhi syarat sah nya perjanjian baik secara subjektif maupun objektif. Namun kenyataan menunjukkan bahwa lebih mudah bagi para pihak untuk membuat dan menandatangani suatu kontrak daripada melaksanakannya. Kita dapat mengatur sanksi bagi tiap-tiap pelanggaran ketentuan dalam suatu kontrak, namun pelaksaannya tetap tergantung dari itikad baik para pihak yang membuat dan melaksanakan suatu kontrak.

Pada dasarnya setiap kontrak atau perjanjian yang dibuat para pihak harus dapat dilaksanakan dengan sukarela atau itikad baik, namun dalam kenyataannya kontrak yang dibuatnya sering kali dilanggar bahkan diabaikan begitu saja tanpa memikirkan apakah suatu perjanjian atau kontrak tersebut sudah sesuai dengan hak dan kewajiban para pihak?

Kemudian bagaimana cara penyelesaian sengketa di bidang kontrak dapat dibagi menjadi dua macam ialah: (1) melalui pengadilan; dan (2) di luar pengadilan adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang diselesaikan oleh pengadilan. Kemudian ada pula alternatif penyelesaian sengketa (ADR), yaitu lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan cara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa, yaitu :

  1. Konsultasi;
  2. Negosiasi;
  3. Konsiliasi, atau
  4. Penilaian ahli.

Sehingga penyelesaian sengketa di bidang kontrak bisnis perusahaan dapat dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan KUHPerdata yang menetapkan apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian; akan tetapi jika pihak yang melakukan wanprestasi tidak bersedia menyelesaikannya secara musyawarah, maka gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang dan setelah keputusan diperoleh, dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan keputusan (eksekusi).