Manusia pada masa kini secara ekonomi dituntut untuk dapat mempersiapkan diri dari hal-hal kejadian yang akan terjadi di masa mendatang. Praktik asuransi atau bisnis pertanggungan lainnya akan memudahkan masyarakat dalam menyiapkan dan merencanakan kehidupannya di masa mendatang. Asuransi menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 ialah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian atau kerusakan serta memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Kontrak asuransi dapat dilakukan secara perorangan, dikeluarkan satu polis, dan secara kolektif dikeluarkan satu polis induk untuk sejumlah tertanggung. Dalam polis tersebut tercantum nama tertanggung jangka waktu kontrak, besarnya premi yang dibayar tertanggung dan besarnya uang pertanggungan.

Adapun prosedur dalam pembayaran premi ialah :

  1. Premi pertama;

Dibayarkan pada saat seseorang sekelompok orang mulai mengadakan kontrak asuransi;

  1. Premi lanjutan tahun pertama;

Premi lanjutan tahun pertama dilakukan dalam jangka waktu satu tahun pertama sejak kontrak diadakan;

  1. Premi lanjutan;

Dibayarkan oleh tertanggung setelah tahun pertama dilalui sampai akhir kontrak asuransi.

Menurut M. Wahyu Prihantoro mendefinisikan klaim sebagai “tuntutan atas ganti rugi atau santunan sesuai dengan yang telah diperjanjikan dengan polis”. Adapun prosedur pengajuan klaim ialah memeriksa penutupan asuransi yang mana apabila tertanggung sudah memberitahukan klaim kepada penanggung melalui agen atau kantor pusat maupun cabang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap fakta-fakta untuk memastikan apakah perusahaan asuransi perlu mengambil Tindakan lebih lanjut untuk penyelesaian klaim tersebut.

Kemudian melakukan penyelidikan klaim, kemudian melakukan perhitungan atas jumlah kerugian, melakukan pengajuan laporan-laporan dan surat-surat klaim yang diperlukan setelah penyelidikan selesai dilakukan dan tidak ditemukan fakta ang membatalkan klaim.

Dengan demikian dengan adanya pertumbuhan signifikan terkait wawasan pencairan klaim asuransi, pada dasarnya perusahaan tidak luput dari permasalahan saat proses pengajuan klaim. Dalam proses pengajuan klaim banyak sekali permasalahan yang terjadi sehingga membuat manfaat yang seharusnya diterima klien tidak dapat diperoleh karena prosedur dan persyaratan yang tidak sesuai. Hal ini dapat menimbulkan kendala dalam proses pengajuan klaim.

Adapun jenis-jenis klaim tersebut ialah :

  • Klaim meninggal dunia;
  • Klaim habis kontrak;
  • Klaim penjualan polis;

Dengan demikian prosedur yang diterapkan dalam pengajuan pembayaran klaim sudah cukup baik dan menjamin internal control. Prosedur tersebut sudah cukup sederhana sehingga memudahkan bagi pemakaiannya, sedangkan penolakan klaim terjadi karena status polis dalam keadaan lapse, karena tertanggung belum membayar premi atau karena penyelewengan dari pihak agen/pegawai.