Manusia sebagai makhluk economicus memiliki kebiasaan untuk selalu memenuhi kebutuhan secara terus menerus, dengan kebutuhan tersebut maka tidak lepas dari yang Namanya proses jual beli, dimana manusia banyak sekali kebutuhan yang harus dipenuhi yang bisa dibilang sebagai konsumen, membeli dari pemasok kebutuhan yang harus dipenuhi itu. Jual beli yang ada di Indonesia merupakan suatu kegiatan transaksi antara konsumen dengan penjual dimana penjual memproduksi dan menjual produknya untuk dijadikan bahan sebagai kebutuhan hidup mereka dan pembeli sebagai penikmat dari hasil pembelian yang menjadi kebutuhan mereka sehari-hari.

Konsumen yang diperbincangkan dalam hal ini ialah setiap pengguna jasa atau barang untuk kebutuhan diri sendiri keluarga, atau rumah tangga dan tidak memproduksi barang atau jasa. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau disingkat UUPK bahwa hak konsumen ialah hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diterima.

Perlindungan konsumen yaitu perlindungan dari segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen berdasarkan ketentuan dalam perlindungan hukum. Posisi konsumen harus dilindungi ialah sebagai pertanggung jawaban dari penjual yang mana jika penjual melakukan kesalahan maupun kelalaian yang mengakibatkan konsumen itu mengalami kerugian dari aspek hukum seperti cacat barang yang dibeli dsb.

Disisi lain kewajiban bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 7 UUPK di antaranya memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan serta kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian dll.

Lebih tegas lagi Pasal 8 huruf h UUPK menjelaskan konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebagaimana mestinya. Sedangkan pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UUPK berkewajiban memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK.

Jadi dengan demikin konsumen dalam hal ini harus diberikan berbagai perlindungan khusus yang mana sangat rentan dengan kemungkinan yang akan merugikan pihak konsumen itu sendiri dari pelaku usaha yang tidak beritikad baik dalam melakukan transaksi jual beli.

Jika para pihak konsumen maupun para pelaku usaha dalam melakukan transaksi jual beli terdapat permasalahan maka dapat menggunakan sarana UUPK yang mana sebagai pedoman bagi konsumen terutama untuk memperjuangkan hak-haknya untuk melindungi kepentingannya. Tidak menutup kemungkinan bagi para pelaku usaha jika mendapatkan pembeli yang tidak memiliki itikad baik dapat menyelesaikan proses penyelesaiannya kedua belah pihak.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau bisa dibilang BPSK ialah suatu Badan atau Lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen secara konsoliasi, mediasi dan arbitrase, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku melaporkan kepada penyidik umum, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran, memanggil dan menghadirkan pelanggaran, memanggil dan menghadirkan saksi serta menjatuhkan sanksi administrasi terhadap pelaku usaha yang melanggar.

Dengan demikian setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui Lembaga yang bertugas dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dan atau melalui peradilan yang ebrada dilingkungan peradilan umum demikian hal ini sesuai dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dimaksud adalah BPSK itu.