Tanyakan pada para pendiri perusahaan, mengapa mereka mendirikan perusahaan, kebanyakan jawabannya adalah untuk mencari keuntungan atau profit. Pada perusahaan yang profit-oriented tentunya tujuannya tersebut akan tercermin dalam caranya menjalankan kegiatannya. Tidak ada yang menyalahkan dan tidak ilegal bagi suatu perusahaan untuk menjalankan usahanya dengan bertujuan meraup keuntungan. Namun demikian, suatu perusahaan tetap memiliki apa yang dinamakan sebagai corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan, yang juga harus tercermin dalam kegiatan perusahaan tersebut.

CSR sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) ialah sebagai berikut:

Pasal 1 Angka 3 UUPT

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dimaksud dalam UUPT adalah CSR bagi perusahaan atau perseroan tertentu yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA). Dalam hal ini, maka perusahaan tersebut wajib melaksanakan CSR (Pasal 74 ayat (1) UUPT). Kemudian diatur bahwa:

Pasal 74 ayat (2) UUPT

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Ketentuan mengenai CSR ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat (Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UUPT). Dengan demikian, meninjau dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang diatur dalam UUPT, CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan khusus yang bidang usahanya adalah mengelola atau berkaitan dengan SDA, yang untuk itu harus menganggarkan dan memperhitungkan pelaksanaan CSR sebagai biaya perusahaan. Hal ini dikhususkan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan SDA karena erat kaitannya dengan hak konstitusional masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi 53/PUU-VI/2008).

Meskipun secara sempit dapat dilihat bahwa CSR hanya untuk perusahaan yang bidang usahanya mengelola atau berkaitan dengan SDA, sebenarnya pengertian CSR dapat dilihat secara lebih luas. Adanya CSR ini berlandaskan pada prinsip bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP TJSL). Berarti bahwa secara umum, perseroan sebagai subjek hukum memang memiliki tanggung jawab atas sosial dan lingkungan, namun secara khusus diatur bagi perseroan bidang usaha mengelola atau berkaitan dengan SDA, kewajiban untuk melaksanakan CSR, karena bersinggungan dengan konstitusi.

Adapun peraturan perundang-undangan lainnya yang memuat kewajiban CSR yaitu:

A. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Pasal 15

Setiap penanam modal berkewajiban:

[…] b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;

B. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 68

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

  1. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
  2. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
  3. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

C. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 11 ayat (3)

Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketantuan pokok yaitu:

[…] p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat

Pasal 40 ayat (5)

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

Terdapat beberapa cara suatu perusahaan dapat melaksanakan CSR, di antaranya:

  1. Menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan kegiatan sosial atau melakukan donasi
  2. Mendirikan yayasan atau organisasi non-profit
  3. Bermitra dengan pihak lain, baik pemerintah ataupun lembaga sosial