Kewajiban Direksi membuat laporan tahunan tercantum dalam Undang-Undang mengenai Perseroan Terbatas (PT) yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, maupun yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Beberapa hal penting yang dapat diperhatikan dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Direksi wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir;
  2. Laporan tahunan tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan, yaitu standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui oleh Pemerintah;
  3. Laporan tahunan tersebut wajib ditandatangani oleh semua anggota direksi dan semua anggota dewan komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan;
  4. Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik apabila
  5. Kegiatan usaha perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
  6. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
  7. Perseroan merupakan perseroan terbuka;
  8. Perseroan merupakan persero;
  9. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (Lima puluh miliar rupiah); atau
  10. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
  11. Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota direksi dan anggota dewan komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan lebih lanjut anggpta direksi dan anggota dewan komisaris dibebaskan dari tanggung jawab tersebut apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

Apabila ada anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan tersebut maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dicantumkan dalam laporan tahunan.

Jika terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan tersebut dan tidak memberi alasan secara tertulis maka yang bersangkutan dianggap telah menyetujui dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam hal laporan keuangan perseroan diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik, laporan tahunan yang dimaksud adalah laporan tahunan yang memuat laporan keuangan yang telah diaudit.