Dalam kehidupan bisnis perekonomian yang semakin meluas dan terbuka serta di era saat ini cepat berkembang, dibutuhkan layanan jasa perbankan yang semakin luas, produktif, baik dan berkualitas. Sehubungan dengan itu diperlukan sistem perbankan yang sehat, efisien, tangguh dan mampu bersaing. Oleh karena itu, perbankan perlu didorong untuk memperkuat struktur permodalannya, baik dengan mengupayakan sumber dana dari dalam maupun dari luar negeri, termasuk pula untuk penyebaran kepemilikan dan meningkatkan kinerja bank yang bersangkutan.

Untuk memperkuat struktur permodalan perbankan tersebut, maka dibuka kemungkinan yang lebih besar bagi masyarakat untuk membeli saham Bank Umum. Pasal 26 Undang-Undang Perbankan yang diubah menetapkan bahwa Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek di Indonesia dan/atau di luar negeri. Sebagai pembelinya tidak terbatas, siapa saja diberikan kesempatan untuk memiliki saham Bank Umum dengan secara langsung dan/atau melalui bursa efek, baik perorangan maupun badan hukum.

Diharapkan perorangan dan/atau badan hukum yang membeli saham Bank Umum akan mampu meningkatkan permodalan dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Pada gilirannya, dengan perubahan struktur permodalan dimaksud akan dapat membantu menciptakan sistem perbankan yang sehat.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang membatasi kepemilikan saham Bank Umum oleh pihak asing untuk tidak menjadi mayoritas dari jumlah seluruh saham yang dijual melalui bursa efek, pasal yang sama dari Undang-Undang Perbankan 1992 menyatakan bahwa warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum melalui bursa efek, dengan ketentuan tidak menjadi mayoritas.

Jadi menurut ketentuan yang lama, pihak asing boleh memiliki saham Bank Umum maksimal 49% (empat puluh sembilan per seratur) dari jumlah keseluruhan saham yang dijual melalui bursa efek, sebab ketentuan mayoritas yang dimaksud adalah sekurang-kurangnya sebesar 51% (lima puluh satu per seratus) dari jumlah seluruh saham yang dijual melalui bursa efek.

Diperbolehkannya pihak asing memiliki saham mayoritas pada Bank Umum dimaksudkan untuk membuka kesempatan yang lebih luas kepada berbagai pihak, baik Indonesia maupun asing untuk turut serta memiliki Bank Umum. Hal ini sudah menjadi komitmen Indonesia untuk melaksanakan isi Perjanjian Putaran Uruguay di bidang jasa finansial.

Pelaksanaan ketentuan pembelian saham Bank Umum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, kemudian dijabarkan lagi dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/50/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang persyaratan dan Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum.

Adapun beberapa hal pokok yang diatur dalam ketentuan tersebut sebagai berikut:

  1. Perorangan dan/atau badan hukum dapat membeli saham Bank Umum secara langsung maupun dengan pembelian saham Bank Umum melalui bursa efek. Pembelian saham secara langsung adalah pembelian saham yang dilakukan tidak melalui bursa efek, termasuk pembelian saham Bank Umum yang berbentuk perseroan terbuka yang dilakukan di luar bursa efek;
  1. Perorangan dan/atau pengurus dan pemegang saham badan hukum yang memiliki saham Bank Umum wajib memenuhi persyaratan kepemilikan Bank Umum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  1. Jumlah kepemilikan saham Bank Umum oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui bursa efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham Bank Umum yang bersangkutan.

Jadi kesimpulannya Bank Umum wajib mengadministrasikan dengan tertib daftar pemegang saham/buku daftar anggota beserta perubahannya. Bagi Bank Umum yang terdaftar anggota beserta perubahannya. Bagi Bank Umum yang terdaftar di pasar modal, daftar pemegang saham/ buku daftar anggotanya senantiasa diperbaharui.

Sumber dana yang digunakan untuk pembelian saham Bank Umum dalam rangka kepemilikan, dilarang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari Bank Umum dan/atau pihak lain di Indonesia; berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang; dan berasal dari dana yang diharamkan menurut prinsip syariah bagi bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah.

Kemudian apabila pihak yang membeli saham bank tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, maka saham yang dibeli tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari sejak pemberitahuan dari Bank Indonesia kepada pembeli saham yang bersangkutan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak pembeli tidak mengalihkan sahamnya, maka pembeli yang bersangkutan dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai pemegang saham Bank Umum antara lain seperti hak untuk hadir dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham, dan hak untuk memperoleh deviden. Sedangkan bank yang bersangkutan dilarang melakukan pencatatan atas pembelian saham tersebut dan/atau memberikan hak-hak apa pun sebagai pemegang saham kepada pembeli saham yang dimaksud.