Bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, “adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Pengertian di atas berlaku bagi Bank yang berkedudukan di Indonesia. Selain itu, terdapat Bank yang berkedudukan di luar negeri, yang juga dapa memasuki perbankan Indonesia melalui beberapa cara. Berdasarkan kategorisasi dalam General Agreement on Trade in Services (GATS), kehadiran asing dalam perbankan Indonesia dapat dibagi menjadi:

  1. Cross-border supply
  2. Consumption abroad
  3. Commercial presence
  4. Presence of natural persons

Commercial Presence juga berarti termasuk Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan. Pengertian Kantor Cabang dapat ditemukan dalam Pasal 1 Angka 19 UU Perbankan, yaitu:

“Kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya.”

Sedangkan Kantor Perwakilan menurut Pasal 1 Angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, adalah:

“Kantor dari Bank yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak semata-mata sebagai penghubung antara Bank yang bersangkutan di luar negeri dengan Nasabahnya.”

Dari kedua pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan utama antara Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan terletak pada perbedaan otoritas keduanya. Kantor Cabang memiliki otoritas untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana Kantor Cabang pada umumnya, hanya saja ia menjadi perpanjangan tangan dari Bank yang berkedudukan di luar negeri. Kantor Cabang dapat melakukan kegiatan-kegiatan seperti melaksanakan penjualan produk-produk Bank sesuai dengan arahan kantor pusat, maupun memberikan layanan jasa perbankan kepada Nasabah.

Sebaliknya, Kantor Perwakilan dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan di Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 PP 24/1999. Kantor Perwakilan dari Bank Asing hanya dapat berperan sebagai penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan Nasabahnya yang berada di Indonesia. Kegiatan Kantor Perwakilan terbatas pada kegiatan yang bersifat administrasi, contohnya seperti memberikan keterangan mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan antara kantor pusat, serta memberikan informasi mengenai perdagangan ekonomi dan keuangan Indonesia kepada pihak luar negeri dan sebaliknya.

Perbedaan lainnya antara Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan juga dapat dilihat dari persyaratan pendiriannya. Dalam mendirikan Kantor Cabang, Bank Asing yang bersangkutan harus memiliki total aset yang termasuk 200 besar dunia, sedangkan untuk mendirikan Kantor Perwakilan, Bank Asing harus memiliki total aset yang termasuk 300 besar dunia. Di samping itu, Bank Asing juga harus menempatkan dana usaha minimal setara dengan Rp. 3 triliun untuk mendirikan Kantor Cabang, dan tidak disyaratkan untuk menempatkan dana usaha minimal untuk mendirikan Kantor Perwakilan. Kantor Cabang juga dapat membawahi Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas, sedangkan Kantor Perwakilan tidak membawahi kantor apapun.