Globalisasi sebagai hal yang mau tidak mau akan mempengaruhi kegiatan perekonomian di Indonesia merupakan salah satu aspek pula yang harus diperhatikan dalam rangka melakukan aktivitas bisnis. Cara agar kegiatan usaha menjadi efektif ialah dengan memperluas jaringan usaha dengan cara memikirkan metode produksi serta disribusi barang dan jasa yang dinilai efektif melalui satu pola yang cukup dapat menjawab ke semua tantangan di atas. Hal ini dapat diwujudkan melalui Waralaba (Franchising).

Dampak efektivitas ini merupakan dasar bahwa Waralaba dianggap masih relevan menjadi topik yang sangat menarik untuk dibahas lebih mendalam. Franchise ialah sistem pemasaran barang dan/atau jasa dan/atau tekonologi, yang didasarkan pada kerja sama tertutup dan terus menerus antara pelaku-pelaku independen (maksudnya franchisor dan individual franchisee) dan terpisah baik secara legal (hukum) dan keuangan, dimana franchisor memberikan hak pada para individual franchisee, dan membebankan kewajiban untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep dari franchisor.

Hak ini mewajibkan dan memperbolehkan individual franchisee, untuk menggunakan nama dagang franchisor dan/atau merek dagang dan/atau tanda jasa. Franchisee juga dapat memperoleh berbagai know-how, yaitu sekumpulan informasi praktis yang tidak di patenkan, yang berasal dari pengalaman dan pengujian oleh franchisor, yang bersifat rahasia, substansial, dan tertentu.

Franchise ialah lisensi dari pemilik merek dagang atau nama dagang yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau jasa layanan di bawah nama atau merek tersebut. Qaralaba menurut Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007, ialah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang dan/atau jasa.

Apabila kita meninjau waralaba dari aspek bisnis maka kita dihadapkan pada kata untung dan rugi. Hal-hal di bawah ini merupakan keuntungan dan kerugian di dalam bisnis yang berbentuk waralaba:

Keuntungan dari franchise:

  1. Merek yang terkenal;
  2. Standar kualitas serta keseragaman dari produk dan service;
  3. Resep khusus dalam pemasaran, dan pencatatan;
  4. Saran pemilihan lokasi, desain outlet, pemasaran, dan permodalan;
  5. Kerangka bisnis;
  6. Metode dan prosedur operasi untuk emmbuat serta menjual produk;
  7. Sudah dikenal;
  8. Menerima informasi yang berguna seperti kompetisi. Kebutuhan produk, kebiasaan masyarakat;
  9. Sumber pengadaan barang dan jasa;
  10. Pelatihan dari orang yang sudah professional;
  11. Bantuan keuangan.

Kerugian-kerugian dari franchise:

  1. Penekanan kontrol;
  2. Franchise fee;
  3. Sukar menilai kualitas franchisor;
  4. Kontrak yang membatasi;
  5. Tingkat ketergantungan pada franchisor tinggi;
  6. Kebijakan-kebijakan franchisor;
  7. Reputasi dan citra merek turun.

Dengan demikian bahwa Franchise pada dasarnya mengandung elemen-elemen pokok sebagai berikut:

  1. Franchisor ialah pihak pemilik/ produsen dari barang atau jasa yang telah memiliki merek tertentu serta memberikan atau melisensikan hak ekslusif tertentu untuk pemasaran dari barang atau jasa itu;
  2. Franchisee yaitu pihak yang menerima hak ekslusif itu dari franchisor;
  3. Adanya penetapan wilayah tertentu, frachise area dimana franchisee diberikan hak untuk beroperasi di wilayah tertentu.

Dengan demikian bahwa dapat dikatakan dalam kegiatan bisnis bahwa waralaba merupakan bentuk pengembangan dari keagenan dan distributor.