Jika kita cermati secara saksama Undang-Undang Perseroan Terbatas atau disingkat UUPT, maka semakin dirasa ada sesuatu yang kurang dalam undang-undang ini ialah pengertian saham tidak ditemukan penjabarannya baik eksplisit maupun secara implisit tentang apa itu saham. Dalam Pasal 31 ayat (1) UUPT hanya disebutkan modal dasar perseroan terdiri atas nilai nominal saham. Demikian juga halnya dalam Pasal 31 ayat (2) UUPT hanya disebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.

Tampaknya persoalan perumusan tentang saham pembentuk Undang-Undang menyerahkan hal ini kepada ilmu pengetahuan atau menyerahkan kepada para ahli untuk memberikan rumusan tentang apa itu saham. Untuk itu, dalam memahami pengertian saham sebagaimana yang dimaksudkan dalam UUPT tersebut, dengan di bawanya artikel yang berjudul fungsi saham dalam perseroan menceboa menelusuri pengertian saham dalam berbagai literatur.

Dijelaskan beberaoa pengertian saham antara lain, dilihat dari sudut pandang ekonomis saham berarti surat bukti bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor, saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai di pemilikan dan pengawasan, sedangkan dalam kamus istilah Hukum Fockema Andreae dikemukakan saham ialah hak pada sebagian modal suatu perseroan; andil dalam perseroan atau perusahaan, bagian-bagian modal pada perusahaan yang telah dibagi-bagi pada akta pendirian.

Adapun jenis-jenis saham berdasarkan kemampuannya, maka saham dibedakan menjadi dua jenis utama ialah :

  1. Saham Biasa

Pengertian saham biasa atau common stocks ialah suatu saham yang bisa diklaim berdasarkan dari keuntungan dan kerugian yang ada pada suatu perusahaan. Apabila prosedur likuidasi dilakukan, maka para pemegang saham biasa akan memiliki prioritas terakhir dalam hal pembagian dividen dari penjualan aset suatu perusahaan.

Dalam suatu saham biasa, maka para pemegang saham memiliki kewajiban yang sifatnya terbatas, artinya saat perusahaan yang didanainya tersebut dinyatakan bangkrut maka nilai kerugian yang ditanggung oleh para pemegang saham adalah sebesar nilai modal yang sudah disetorkannya.

  1. Saham Preferen (Preffered Stock)

Merupakan suatu saham yang mana nilai pembagian labanya tergolong tetap, dan saat perusahaan menderita kerugian maka para pemegang saham preferen tersebut akan diberikan prioritas utama dalam hal pembagian hasil penjualan aset perusahaan.

Saham preferen ini mungkin akan terlihat sama dengan obligasi, yang mana adanya klaim terhadap laba serta aktiva sebelumnya, dividen yang tetap selama saham masih berlaku, mempunyai hak tebus, dan juga bisa ditukarkan dengan saham yang biasa.

Adapun fungsi, manfaat dan keuntungan saham itu sendiri dalam perseroan ialah salah satu manfaat utama saham adalah bisa dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang atau jangka pendek, bagi para investor yang memanfaatkan sahamnya sebagai investasi jangka pendek biasanya mengharapkan adanya capital gain dari seisih harga jual dan harga belinya.

Hal tersebut tentu berbeda dengan mereka menggunakan saham sebagai instrumen investasi jangka panjang, karena mereka akan lebih rutin membeli ataupun menabung uanagnya untuk membeli saham. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat dua keuntungan yang bisa didapatkan oleh investor yang melakukan investasi saham ialah:

  • Capital Gain ialah profit yang didapatkan dari adanya selisih harga jual saham yang lebih tinggi daripada harga belinya. Setiap investor saham nantinya akan memperoleh keuntungan sesuai dengan besaran nilai saham yang sudah disetorkannya;
  • Dividen, ialah nilai keuntungan yang didapatkan dari hasil pembagian dividen ialah pendapatan tambahan yang bisa diraih oleh investor jika mereka membeli saham dari emiten yang memiliki performa pendapatan yang bagus.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa manfaat dari saham dalam perseroan terbatas sederhananya pemilik saham ialah stakeholder perusahaan yang mencurahkan modal bagi kegiatan usaha perusahaan dan karena itu berhak atas sebagian keuntungan perusahaan. Sebaliknya, ketika perusahaan merugi, pemegang saham juga turut merugi. Keuntungan dan kerugian yang dirasakan pemegang saham diterima berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya.