Negara yang menerima masuknya penanaman modal biasanya menerapkan sejumlah batasan dalam rangka melindungi kepentingan nasionalnya. Batasan tersebut dapat berupa bahwa setiap pelaksanaan penanaman modal diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan, maupun batasan berupa adanya bidang usaha yang tertutup dari penanaman modal atau dibuka dengan persyaratan tertentu. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merupakan undang-undang yang menunjukkan sikap Pemerintah saat ini yang sangat terbuka terhadap penanaman modal, yang mana dapat dilihat dari beberapa perubahan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM).

 

Salah satu perubahan dalam UUPM ialah terkait jenis-jenis bidang usaha yang tertutup dari penanaman modal. Sebelumnya, Pasal 12 ayat (2) UUPM berbunyi sebagai berikut:

 

“Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:

  1. Produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
  2. Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang”

 

Setelah diubah dengan UU Cipta Kerja, Pasal 12 ayat (2) tersebut menjadi berbunyi:

 

“Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. budi daya dan industri narkotika golongan I;
  2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
  3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
  4. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan dan pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
  5. industri pembuatan senjata kimia; dan
  6. industri bahan kimia industri dan industro bahan perusak lapisan ozon.”

 

Meskipun sekilas terlihat seperti lebih banyak poin jenis bidang usaha yang dinyatakan tertutup setelah perubahan, namun apabila kita cermati poin b pada Pasal 12 UUPM sebelumnya, dapat kita lihat bahwa rumusan Pasal 12 UUPM sebelum perubahan justru memberikan lebih banyak ruang bagi Pemerintah untuk menentukan bidang usaha mana saja yang dinyatakan tertutup. Sedangkan dengan rumusan Pasal 12 UUPM yang baru, bidang usaha tertutup terbatas pada 6 bidang usaha yang tercantum dalam pasal tersebut dan tidak dapat ditambahkan atau dikurangi kecuali melalui revisi UUPM itu sendiri.

 

Selain bidang usaha tertutup, juga terdapat bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha terbuka terhadap penanaman modal, yang dapat dibagi lagi menjadi 4 jenis, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yaitu:

  1. Bidang usaha prioritas

Yaitu bidang usaha yang memenuhi kriteria tertentu, yang dapat memberikan banyak manfaat bagi Indonesia. Penanaman modal pada bidang usaha prioritas menerima insentif berupa insentif fiskal dan non-fiskal. Jenis-jenis bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha prioritas dapat dilihat dalam Lampiran I Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

  1. Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro

Yaitu bidang usaha yang dialokasikan hanya dapat dilakukan oleh Koperasi dan UMKM, atau dapat dilakukan oleh Usaha Besar selama Usaha Besar tersebut melakukannya dengan kemitraan bersama Koperasi atau UMKM. Hal ini dilakukan bagi bidang usaha yang banyak dilakukan oleh Koperasi dan UMKM untuk melindunginya dari tekanan Usaha Besar, dan juga bagi bidang usaha yang sedang didorong agar dapat memasuki rantai pasok Usaha Besar. Jenis-jenis bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM ini dapat dilihat dalam Lampiran II Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

  1. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu

Yaitu bidang usaha yang terbukan dengan persyaratan untuk penanam modal dalam negeri, persyaratan dengan pembatasan kepemilikan modal asing, dan persyaratan dengan perizinan khusus. Daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu dapat ditemukan dalam Lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Apabila dibandingkan dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 yang sebelumnya juga memuat lampiran daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dapat dilihat bahwa daftar bidang usaha tersebut kini berkurang jauh. Sebelumnya terdapat 350 bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu, sedangkan sekarang hany tinggal 46 bidang usaha saja.

  1. Bidang usaha yang tidak termasuk ketiga golong di atas

Yaitu bidang usaha terbuka yang tidak termasuk bidang usaha prioritas, tidak termasuk bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM, serta tidak termasuk bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pasca UU Cipta Kerja, penanaman modal berdasarkan bidang usaha menjadi semakin terbuka dan investor dapat melakukan investasi pada lebih banyak bidang usaha, dan memiliki komposisi saham yang lebih besar.