Dalam kehidupan individu maupun masyarakat demi memenuhi hidupnya banyak membuka peluang usaha bisnis baik itu orang perorang maupun badan hukum dengan perorangan selalu berurusan dengan yang namanya kebutuhan, dan biasanya kebutuhan yang diinginkan selalu diupayakan terpenuhi semuanya, baik itu kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Untuk memenuhi kebutuhannya tidak jarang pastinya akan timbul cara kredit maupun pinjam uang yang tentunya melahirkan utang piutang.

Dalam suatu perjanjian kredit, kreditur menginginkan adanya jaminan kepastian pengembalian utang dari debitur, dimana untuk memperoleh kepastian hukum tersebut tidak cukup hanya dengan jaminan umum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHperdata. Kreditur memerlukan perlindungan dalam bentuk adanya jaminan kebendaan. Karena sifat piutang yang dijamin dengan jaminan kebendaan adalah bersifat separatis atau didahulukan yang memberikan kedudukan kepada krediturnya sebagai kreditur separatis yang memiliki hak untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu dari eksekusi jaminan.

Jadi yang dimaksud dengan kreditur separatis adalah kreditur pemegang jaminan kebendaan seperti gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek dan agunan kebendaan lainnya. Dikatakan “separatis” yang berkonotasi “pemisahan” karena kedudukan kreditur tersebut memang dipisahkan dari kreditur lainnya. Adapun ketentuan yang mengatur hak-hak kreditur separatis antara lain diatur dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 59 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Ketiganya menjelaskan sebagai berikut :

Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan telah mengatur bahwa kreditor separatis mempunyai hak untuk mengeksekusi sendiri jaminannya seolah-olah tidak terjadi pailit. Namun, kewenangan ini direduksi dengan Pasal 56 UU Kepailitan, yaitu penjualan harus ditangguhkan selama 90 hari. Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan juga dianggap tidak berfungsi karena ada Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan. Pasal 59 ayat (1) tersebut mengatur bahwa batas waktu untuk melakukan penjualan sendiri adalah selama dua bulan sejak debitur dinyatakan dalam keadaan insolven. Jika lewat dari dua bulan, seluruh agunan harus diserahkan kepada kurator. Ketentuan ini sebenarnya tidak masuk akal. Sebab, menjual benda-benda jaminan dalam waktu dua bulan tidaklah mudah.

Pada dasarnya kedudukan para kreditur adalah sama dan karenanya mereka mempunya hak yang sama atas hasil eksekusi pailit sesuai dengan besarnya tagihan mereka masing-masing. Namun kreditur separatis ialah kreditur dengan memegang hak jaminan kebendaan yang dapat bertindak sendiri, kreditur ini dapat menjual sendiri barang-barang yang menjadi jaminan, seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Dari hasil penjualan tersebut, kreditur separatis mengambil sebesar piutangnya, sedangkan jika ada sisanya disetorkan ke kas kurator sebagai boedel pailit. Namun apabila hasil penjualan tersebut, ternyata tidak mencukupi, kreditur tersebut untuk tagihan yang belum terbayar dapat memasukkan kekurangannya sebagai kreditur bersaing (konkuren). Namun dengan demikian kedudukan kreditur separatis adalah yang tertinggi dibandingkan kreditur lainnya.

Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulannya kedudukan kreditur separatis dalam hal terjadi kepailitan debitur terkait pemegang hak jaminan kebendaan yang dapat bertindak sendiri, golongan kreditur ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit debitor, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitur. Dan penangguhan eksekusi benda jaminan (menjual benda jaminan) sebagai hak kreditur separatis dalam hukum kepailitan, menimbulkan akibat terhadap kedudukan hak kreditur separatis, yaitu menjadi tidak lagi lebih tinggi dari kreditur lain.