Kegiatan investasi bukan lagi hal yang awam bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, utamanya di Ibu kota Jakarta. Terutama di kalangan pekerja muda, beberapa tahun belakangan semakin banyak anak muda yang berinvestasi di pasar modal. Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan yang bisa diperjualbelikan. Instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal di antaranya meliputi surat utang (obligasi), saham, reksadana, instrumen derivatif, dan lainnya.

Berinvestasi di pasar modal membawa berbagai keuntungan, namun sama halnya dengan melakukan jual-beli produk apapun lainnya terdapat berbagai risiko yang dihadapi. Risiko tersebut dapat terjadi karena berbagai hal, termasuk adanya pihak-pihak yang melakukan kecurangan sehingga merugikan pihak lainnya. Salah satu kecurangan yang dapat terjadi dalam pasar modal adalah market manipulation atau manipulasi pasar.

Manipulasi pasar adalah tindakan menggembungkan atau menurunkan harga instrumen keuangan secara artifisial atau memengaruhi perilaku pasar untuk keuntungan pribadi. Tindakan manipulasi pasar dapat dilakukan dengan berbagai cara. Terdapat berbagai dampak buruk dari tindakan manipulasi pasar, tidak hanya merugikan investor lain yang melakukan kegiatan investasi di pasar modal, bahkan dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara nasional.

Oleh karena itu, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal melarang tindakan manipulasi pasar dalam Pasal 91 hingga Pasal 93. Tindakan manipulasi pasar yang dilarang dalam UU Pasar Modal yaitu:

  1. Tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek
  2. Melakukan 2 transaksi atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek
  3. Membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan: a) Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau b) Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tsb.

Apabila terdapat pihak yang melakukan hal-hal tersebut di atas, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah (Pasal 104 UU Pasar Modal).

Salah satu contoh kasus manipulasi pasar yang pernah terjadi adalah kasus transaksi saham PT Bank Pikko Tbk, dimana Benny Tjokrosaputro pada tahun 1997 melakukan transaksi saham menggunakan 13 nama berbeda sehingga harga sama Bank Pikko meningkat 20%, sehingga kemudian dapat dijual dengan harga yang tinggi. Namun harga tinggi tersebut tidak mencerminkan nilai sebenarnya saham tersebut. Ia dihukum untuk membayar keuntungan dan denda senilai 1 miliar rupiah kepada kas negara.