Kekayaan Intelektual sebagai sumber daya yang tidak terbatas merupakan aset yang sangat tinggi nilainya bagi negara. Kekayaan Intelektual memiliki sifat unlimited, yang berarti manfaatnya dapat dirasakan terus tanpa ketakutan kehabisan, seperti sumber daya alam. Sebagai hasil dari kemampuan intelektual manusia yang memerlukan pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya, pemilik Kekayaan Intelektual dapat menerima kompensasi atas usahanya. Karena itu, Kekayaan Intelektual dapat menjadi sumber penghasilan yang sustainable bagi negara yang berhasil memberdayakan Kekayaan Intelektual yang dihasilkannya dan memberikan perlindungan yang pantas untuk Kekayaan Intelektual tersebut.

Kekayaan Intelektual dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya Hak Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Angka 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten). Pemerintah mengakomodasi perlindungan atas Hak Paten dengan menerbitkan UU No. 13 Tahun 2016 (UU Paten). UU Paten memberikan dasar hukum bagi perlindungan untuk Inventor, Pemegang Paten, dan kepentingan-kepentingannya.

Salah satu ketentuan terpenting dalam UU Paten dapat ditemukan dalam Pasal 20, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

  1. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.
  2. Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.

Konsekuensi dari Pasal 20 tersebut ialah bahwa dengan Pemegang Paten membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia, maka ia harus setidaknya mendirikan pabrik atau tempat membuat produk/menggunakan proses yang diberi Paten itu di Indonesia. Dengan demikian, dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia sekaligus menyebabkan terjadinya alih pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja Indonesia, sehingga Indonesia dapat mempelajari teknologi di balik Paten tersebut. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Pasal 20 merupakan ketentuan terpenting dalam UU Paten.

Sebagaimana kita ketahui, bulan November tahun 2020, telah diundangkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang merubah sejumlah undang-undang sekaligus. Salah satu yang terkena perubahan berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut adalah Pasal 20 UU Paten, yang kini berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

  1. Paten wajib dilaksanakan di Indonesia
  2. Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ialah sebagai berikut:

a. pelaksanaan Paten-produk, yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang diberi Paten;

b. pelaksanaan Paten-proses, yang meliputi membuat, melisensikan, atau mengimpor produk yang dihasilkan dari proses yang diberi Paten; atau

c. pelaksanaan Paten-metode, sistem, dan penggunaan yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang dihasilkan dari metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten.

 

Dengan diberlakukannya perubahan tersebut, dapat kita lihat bahwa definisi pelaksanaan Paten menjadi terpecah-pecah. Pasal 20 yang baru memecah pelaksanaan Paten menjadi beberapa kegiatan, dan menggunakan kata “atau” dalam perumusannya, seperti “meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang diberi Paten”. Dengan demikian, dengan hanya dilakukan salah satu hal tersebut saja, kewajiban untuk melaksanakan Paten di Indonesia sudah dapat terpenuhi, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 20 ayat (1) menjadi lebih ringan.

Permasalahannya dengan perubahan Pasal 20 UU Paten tersebut ialah bahwa salah satu kegiatan yang dicakup dalam Pasal 20 ayat (2) yaitu kegiatan “mengimpor”.  Berarti, dengan hanya melakukan kegiatan mengimpor saja terhadap produk yang diberi Paten, pelaksanaan Paten dianggap telah dilakukan dan kewajiban berdasarkan Pasal 20 ayat (1) telah terpenuhi. Dengan demikian, Pemegang Paten tidak lagi diwajibkan membuat produk di Indonesia, sehingga tidak membuat pabrik atau kantor di Indonesia, yang berarti tidak ada transfer teknologi dan pengetahuan, maupun penyerapan tenaga kerja. Padahal tujuan-tujuan transfer teknologi dan pengetahuan, serta penyerapan tenaga kerja itu merupakan tujuan terpenting yang terkandung dalam Pasal 20 UU Paten. Dengan rumusan Pasal 20 yang baru, tujuan tersebut seolah dihapuskan dari UU Paten.

Sebaiknya, dilakukan evaluasi kembali terhadap perubahan Pasal 20 UU Paten tersebut, untuk memastikan terakomodasinya tujuan penyerapan tenaga kerja, dan terutama transfer teknologi serta transfer pengetahuan.